Gelembungkan Suara Caleg Golkar DPRD Sulsel, Operator KPU Mengaku Terima Uang
Merdeka.com - Rahmat, operator Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kecamatan Biringkanaya, Makassar mengaku ke penyidik jika dirinya mendapatkan imbalan uang dari Rahman Pina, Caleg Partai Golkar untuk DPRD Sulsel untuk mengubah angka perolehan suara dari inputan.
"Operator Rahmat mengaku kalau dia dikasih uang untuk menambah suara Rahman Pina. Namun hal itu disangkal oleh Rahman Pina saat diperiksa oleh penyidik. Soal berapa rupiah, saya belum tahu," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondani, Jumat, (12/7).
Dicky mengatakan, Rahman Pina juga telah diperiksa oleh penyidik Polda Sulsel namun dia tidak mengaku telah menyuruh operator mengubah suara. Penyidikan juga belum mengerucut untuk penetapan tersangka baru termasuk ke Rahman Pina karena belum cukup bukti. Menurutnya barang bukti dan saksi sangat minim. Tidak ada yang bersedia jadi saksi pasca Pemilu.
Selama ini polisi belum mengungkap berapa jumlah suara yang digelembungkan, namun kata Dicky, semua perubahan suara menguntungkan caleg No 5 Partai Golkar atas nama Rahman Pina itu. Dan caleg yang dirugikan atau diambil perolehan suaranya adalah caleg Partai Golkar juga namun nomor urut berbeda yakni caleg No 1 atas nama Imran Tenri Tata Amin yang tidak lain adalah putra dari Amin Syam, eks Gubernur Sulsel.
Tersangka Rahman adalah satu dari tujuh tersangka lainnya yang ditetapkan oleh penyidik dari sentra Gakkumdu Sulsel terkait dugaan tindak pidana pemilu dengan cara menambah suara salah satu caleg tertentu pada saat dilakukannya rekap perolehan suara di tingkat PPS dan PPK berdasarkan Laporan Polisi pertengahan Juni lalu.
Enam tersangka lainnya adalah Umar, Ketua PPK Kecamatan Panakkukang, Adi, Ketua PPK Kecamatan Biringkanaya. Fitri anggota PPS Kelurahan Panaikang, Ismail, anggota PPS di Kecamatan Panakkukang, Firman, anggota PPK Kecamatan Biringkanaya. Dan yang terakhir, Barliansyah, anggota KPPS Kelurahan Karampuang.
Para tersangka dijerat pasal 532 subs pasal 536 subs 505 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. "Perkembangannya, penyidik telah melimpahkan berkas perkara tahap 1 dan saat ini dalam penelitian jaksa," pungkas Dicky.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dijanjikan 5.000 Suara, Caleg di Palembang Tertipu Puluhan Juta Rupiah
Caleg DPRD SUmsel MM melapor ke polisi. Dia mengaku sebagai korban penipuan dan penggelapan terkait transaksi suara pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaLuhut di Depan Airlangga dan Ical: Jangan Mau Diatur Orang Lain, Golkar yang Ngatur!
Luhut meminta kepada para petinggi dan pengurus Partai Golkar jangan menciderai keberhasilan Partai Golkar di Pemilu 2024 ini.
Baca SelengkapnyaTergoda Tawaran Penggandaan Uang dan Suara Berlimpah, Caleg Golkar di Pekalongan Tertipu Rp300 Juta
Polres Pekalongan mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang bermotif politik. Korbannya seorang caleg dari Partai Golkar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PKB Pecat Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Usai Ditetapkan Tersangka KPK
Gus Muhdlor tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN
Baca SelengkapnyaAda Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil
Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca SelengkapnyaKPU Sulsel Temukan 93.653 Lembar Surat Suara Tak Layak saat Proses Sortir Lipat
Sebanyak 24.000.953 lembar suara atau 70,09 persen yang sudah didistribusi ke KPU kabupaten/kota di Sulsel.
Baca SelengkapnyaSaingi Suara PDIP di Pileg, Golkar Bakal Rebut Kursi Ketua DPR?
Partai Golkar tidak pernah memiliki skenario untuk merebut kursi ketua DPR RI.
Baca SelengkapnyaKPU Jawab Tuduhan Ada Operasi Selamatkan Parpol Tertentu Agar Lolos Parlemen
Tudingan itu muncul karena beberapa kecamatan menghentikan sementara rapat pleno perhitungan suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPU: PPATK Bongkar Rekening Bendahara Parpol dengan Transaksi Keuangan Ratusan Miliar
KPU menerima surat dari PPATK terkait dugaan transaksi mencurigakan peserta Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya