Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Geledah PT Victoria Sekuritas, surat Kejaksaan Agung salah alamat

Geledah PT Victoria Sekuritas, surat Kejaksaan Agung salah alamat surat penggeledahan PT Viktoria Sekuritas berbeda. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di Kantor PT Victoria Sekuritas Indonesia dalam kasus pengalihan hak atas piutang (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Namun belakangan, pihak PT Victoria Sekuritas mempermasalahkan penggeledahan yang dinilai tidak sesuai prosedur tersebut.

Direktur PT Victoria Sekuritas Indonesia (PT VS), Yangky Halim menegaskan bahwa penggeledahan di kantornya salah alamat. Dia menjelaskan, perusahaan yang dipimpinnya berbeda dengaen Victoria Securities Internasional Corporation (VSIC), perusahaan berbadan hukum asing di British Virgin Island ini yang berkaitan dengan kasus BPPN itu, bukan perusahaannya.

"Tim yang mengaku satgasus dari Kejaksaan Agung tidak menunjukan atau memberikan identitas," ujar Yangky dalam surat pengaduannya kepada DPR yang diterima merdeka.com, Selasa (18/8).

"Beberapa identitas yang tidak ditunjukkan, antara lain surat perintah penggeledahan. Serta izin penggeledahan dan penyitaan dari pengadilan negeri setempat," kata dia.

Tidak hanya itu, proses administrasi perihal penggeledahan ini juga rupanya tidak sesuai dengan prosedur. Misalnya saja alamat penggeledahan yang tercantum dalam surat permohonan penggeledahan ke PN Jakarta Pusat berbeda dengan surat penggeledahan versi Kejaksaan Agung.

Berdasarkan surat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diperoleh merdeka.com, tertulis jika Kejagung melayangkan surat untuk menggeledah kantor Victoria Securities International Corporation yang terletak di Panin Bank Center lantai 9, jalan Jend Sudirman Kav 1 Senayan Jakarta.

Kemudian yang kedua, diperuntukkan juga untuk kantor PT Victoria Securities di gedung Panin Bank, Senayan lantai 2, jalan Jenderal Sudirman, Senayan.

Sementara surat penggeledahan versi Kejagung, tertulis penggeledahan bertempat di Kantor Victoria Securities Lt 8 Panin Tower, Gedung Senayan City.

Hal ini, tertuang dalam surat permohonan dari Direktur Penyidikan selaku penyidik Kejaksaan Agung tertanggal 29 Juli 2015 nomor: B-2574/F2/Fd.1/07/2015. Perihal Permintaan Izin penggeledahan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor print-23/F/Fd.1/04/2015, dalam perkara tindak pidana korupsi di penjulan tiga hak tagih (cassie) oleh BPPN.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Tony Tribagus Spontana yang dikonfirmasi hal tersebut, menegaskan jika pihaknya tidak melakukan kesalahan prosedur, termasuk penulisan salah alamat penggeledahan. Dia meyakinkan jika Kejaksaan Agung bisa menjelaskan polemik tersebut, namun tidak untuk diberitakan media, tapi pada proses pengadilan.

"Nanti kita akan buktikan kenapa bisa terjadi seperti itu (salah alamat), tetapi tidak untuk dipublikasi," kata Tony terpisah.

Untuk diketahui, perkara ini bermula saat sebuah perusahaan bernama PT Adistra Utama memiliki total piutang Rp 469 miliar ke BTN untuk membangun perumahan di Karawang seluas 1.000 hektare sekitar akhir tahun 1990.

Saat Indonesia memasuki krisis moneter 1998, pemerintah memasukan BTN ke BPPN untuk diselamatkan.

Sejumlah kredit macet kemudian dilelang, termasuk utang PT AU. PT Victoria Securities Internationa Corporation ( VSIC) membeli aset piutang (cassie) itu dengan harga Rp 26 miliar pada tahun 2003

Seiring waktu, PT AU ingin menebus aset tersebut dengan nilai Rp 26 miliar. Tapi, VSIC yang berdomisili di British Virgin Island menyodorkan nilai Rp 2,1 triliun atas aset itu.

Tahun 2012, PT AU kemudian melaporkan VSIC ke Kejaksaan Tinggi DKI atas tuduhan permainan dalam penentuan nilai aset itu. Saat ini, kasus tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Agung.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP