Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menggeledah Kantor Perusahaan Daerah PDAM Karawang, terkait proyek up rating dan optimalisasi IPA PDAM Tirta Tarum. Sejak kedatangan Tim Kejati Jabar sekitar pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB, petugas menyita dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut dalam kardus, catatan file dalam empat hardisk dan laptop.
"Penyidik Kejati melakukan penyitaan beberapa dokumen yang dianggap berkaitan dengan kasus proyek up rating dan optimalisasi IPA PDAM Tirta Tarum," kata Kepala Seksi Penyelidikan Kejati Jabar, Yanuar Rheza, Senin (19/11).
Rheza menegaskan selama proses penggeledahan tidak ada pegawai yang diperiksa, hanya mencari dokumen proyek up rating dan optimalisasi IPA PDAM Tirta Tarum Cabang Telukjambe, yang diduga adanya korupsi yang mengakibatkan kerugian uang negara sebesar Rp 500 juta.
"Belum ada yang dijadikan tersangka, tim hanya menyita sejumlah dokumen yang dianggap telah terjadinya dugaan tindak pidana korupsi," jelasnya.
Berdasarkan data Proyek dalam APBD Perubahan Tahun 2015 itu, dinyatakan tidak melalui proses studi kelayakan sehingga diduga telah melanggar peraturan dan regulasi.
Sementara berdasakan laporan penyelidikan Juli 2018, diperoleh bukti awal telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan Peningkatan kapasitas dan Optimalisasi IPA PDAM Tirta Tarum Cabang Telukjambe, Karawang dengan nilai proyek Rp 4,95 miliar.