Merdeka.com - Ribuan anggota Partai Buruh dan beberapa serikat buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR MPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2023). Aksi ini dilakukan dalam rangka menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam aksi kali ini, Partai Buruh juga menuntut DPR untuk segera membatalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
Menurut Ketua Mahkamah Partai Buruh, Riden Hatam Azis, pemerintah akan melemahkan posisi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan jika RUU Kesehatan disahkan. Dalam RUU Kesehatan, BPJS Kesehatan akan bertanggungjawab kepada Presiden melalui Kementerian Kesehatan. Menurut Riden, menteri tidak seharusnya mengelola dana selain Anggaran Pendapatan dan Pembelanjaan Negara (APBN).
"Bahkan, konsep yang ada di rancangan ini ada di bawah kementerian. Sedangkan sekarang ada di bawah presiden, jadi akan diturunkan. Ini bahaya sekali. Menteri itu tidak boleh mengelola dana selain dari APBN," kecamnya.
Tidak cuma itu, di sisi lain sumber utama dana BPJS Ketenagakerjaan berasal dari para buruh. Namun, buruh justru kesulitan untuk mendapat haknya.
"Ingat, BPJS Ketenagakerjaan itu uangnya dari buruh saja ya, walaupun totalnya juga ada dari pengusaha. Tapi itu kan haknya buruh," ujar Riden.
Riden menegaskan, seharusnya pemerintah tidak boleh ikut campur dan mengendalikan BPJS Ketenagakerjaan.
"Pemerintah tidak boleh 'cawe-cawe' untuk urusan BPJS Ketenagakerjaan ini. Sekarang dia coba ambil untuk bagaimana dia bisa mengendalikan," kata Riden yang juga menjabat sebagai Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).
Riden menyampaikan aksi kali ini dilakukan karena Partai Buruh mendapat informasi bahwa DPR RI akan melakukan sidang paripurna hari ini. Dalam sidang paripurna tersebut, ia menilai DPR RI bakal mengesahkan Perppu Cipta Kerja.
"Karena kami mendapat informasi bahwa hari ini atau besok DPR RI akan mengesahkan atau memparipurnakan Perppu Nomor 2 Tahun 2022," ujar Riden.
Dalam aksi ini, Partai Buruh dan serikat buruh membawa 4 tuntutan yang disuarakan ribuan buruh yang berunjuk rasa, yakni:
1. Tolak Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja
2. Sahkan RUU PPRT
3. Tolak RUU Kesehatan
4. Audit Forensik Penerimaan Pajak Negara - Copot Dirjen Pajak [hhw]
Baca juga:
RUU Kesehatan Jadi Solusi Masyarakat Indonesia Tak Berobat Keluar Negeri?
Kemenkes: RUU Kesehatan Untungkan Masyarakat
Apindo Soroti Pelayanan Kesehatan Pekerja Dalam Draf RUU Kesehatan Metode Omnibus Law
Diwarnai Penolakan PKS, RUU Kesehatan Disahkan Jadi Inisiatif DPR
Urgensi RUU Kesehatan di Mata Pakar
IDI Jawab Menkes: RUU Kesehatan Ancam Keselamatan Rakyat dan Kriminalisasi Nakes
Kemenkumham Matangkan Pemindahan ASN ke IKN
Sekitar 8 Menit yang laluRestoran Milik Rafael Alun di Yogyakarta Ditutup sejak Awal Juni 2023
Sekitar 17 Menit yang lalu78 Kg Sabu Gagal Beredar di Sulsel, Seorang Polisi dan WNA Malaysia Ditangkap
Sekitar 38 Menit yang laluBule Denmark Pamer Kemaluan di Bali Akhirnya Dideportasi
Sekitar 46 Menit yang laluViral Jemaah Kloter 14 Makassar Diusir dari Hotel di Arab Saudi, Ini Respons Kemenag
Sekitar 56 Menit yang laluCoba Kabur ke Batam, Tersangka TPPO Ditangkap di Bandara SSK II Pekanbaru
Sekitar 1 Jam yang laluGanjar Siapkan BRIDA Dukung Riset Mahasiswa Kembangkan Kendaraan Hemat Energi
Sekitar 1 Jam yang laluImigrasi Mulai Sebarkan Panduan Berperilaku untuk Wisman di Bali
Sekitar 1 Jam yang laluKebakaran Rumah di Pulogadung, 90 Petugas Damkar Dikerahkan
Sekitar 2 Jam yang laluBanyak Dokter Tak Hadir, Pasien RSUZA Banda Aceh Menumpuk di Poliklinik
Sekitar 2 Jam yang laluTenggelam di Danau Puri Tangerang, Dua Remaja Meninggal
Sekitar 2 Jam yang laluLuhut Minta LSM Diaudit: Banyak yang Gunakan Dana Tidak Jelas
Sekitar 2 Jam yang laluKaryawati Dibacok Begal di Bekasi, Polisi Bentuk Tim Kejar Pelaku
Sekitar 2 Jam yang laluAtasi Kemiskinan di Kendal, Ganjar Siapkan Bankeu hingga Hibah Sosial Rp94,6 M
Sekitar 3 Jam yang laluJual Miras Oplosan, 2 Warga di Tasikmalaya Terancam Penjara 15 Tahun
Sekitar 16 Menit yang laluJangan Tertipu, Begini Cara Membedakan Oli Asli dan Palsu
Sekitar 4 Jam yang laluBikin Oli Abal-Abal, Komplotan Ini Cuan Rp6,5 Miliar Sebulan
Sekitar 6 Jam yang laluBikin Geleng Kepala, Pria Ini Ikut Seleksi Brimob karena Salah Pencet saat Buka Web
Sekitar 8 Jam yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 6 Hari yang laluPesan Manis Sang Jenderal dan Istri dari Balik Jeruji di Hari Ultah Anak Perempuannya
Sekitar 6 Hari yang laluTerang-terangan Mahfud MD Sebut Ada Pejabat Bekingi Mafia, Singgung Rafael & Sambo
Sekitar 1 Minggu yang laluSurvei Populi Center: Citra Polri Mulai Membaik Pascakasus Ferdy Sambo
Sekitar 1 Minggu yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 6 Hari yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 2 Minggu yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluIntip Liburan Ronny Talapesy Pengacara Bharada E di Luar Negeri, Sosok Istri Disorot
Sekitar 1 Bulan yang laluPermohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Sekitar 1 Bulan yang laluMinta Pasokan Serum dan Vaksin Antirabies, Viktor Laiskodat Telepon Menkes
Sekitar 1 Minggu yang laluSudin KPKP Jakarta Selatan Gelar Vaksin Rabies Gratis untuk Cegah Penyakit Menular
Sekitar 1 Minggu yang laluPersebaya Menyetujui Larangan Kehadiran Suporter Tamu di Liga 1 2023/2024
Sekitar 2 Jam yang laluLiga 1: Kesehatan Berangsur Membaik, Umuh Muchtar Mengaku Selalu Kepikiran Persib
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Darynaufal Mulyaman, S.S., M.Si
Lecturer at Department of International Relations - FISIPOL UKIMeningkatkan Kemajuan ASEAN dalam 50 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-Korea
Dicky Budiman
Peneliti dan Praktisi Global Health Security Griffith University AustraliaMemaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami