Gelapkan 3 mobil rental di Blitar, Nanang ditangkap di Kalimantan
Merdeka.com - Setelah berhasil menggelapkan 3 unit mobil rentalan, Nanang Agustinus Widodo (36) lelaki warga Jalan Halmahera RT 01 RW 06 Kelurahan Klampok, Kota Blitar itu akhirnya diamankan petugas Polres Blitar Kota di Kalimantan Timur, Senin (21/9).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 3 unit mobil hasil kejahatannya dan kini pelaku mendekam di tahanan Mapolres Blitar Kota. Keterangan Kapolres Blitar Kota AKBP Yossy Runtukahu, aksi tersangka dimulai pada Juni 2015.
"Saat itu tersangka datang ke sebuah rental mobil milik Rudi Hendrinto (44), warga Jalan Semeru No 26, Kelurahan Kauman, Kota Blitar. Tersangka mengaku akan membeli mobil, namun lantaran tak memiliki cukup uang maka dia hendak menyewa saja," kata Yossy.
Ditambahkan Yossy, dari pertemuan tersebut disepakatilah transaksi dengan sistem sewa. "Karena tersangka adalah teman dekat korban dan pernah membeli mobil milik korban transaksi sewa saat itu pun berjalan lancar. Kesepakatannya mobil disewa lima juta rupiah selama satu bulan," ungkap AKBP Yossy ( 21/9) siang.
Merasa ditipu setelah 3 unit mobil yang di sewa dan tidak kembali, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Mapolres Blitar Kota. Polisi yang mendapatkan laporan segera melakukan lidik dengan memeriksa saksi-saki dan mencari informasi keberadaan tersangka dan akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku di Kalimantan Timur.
"Kami mendengar pelaku berada di Kalimantan Timur, tim kami langsung berangkat ke sana dan berhasil menangkap tersangka," kata Kapolres.
Dari tangan tersangka Polisi menemukan 3 mobil yang kini diamankan sebagai barang bukti. 3 Mobil itu adalah Toyota Avanza warna putih plat nomor AG 1818 PL, Toyota Inova plat nomor BE 2793 BF warna hitam dan Daihatsu Xenia plat nomor AG 301 PE.
Yossy menjelaskan, dari hasil penyelidikan diketahui jika tersangka menjaminkan mobil itu kepada seseorang tanpa sepengetahuan korban karena dia membutuhkan modal untuk usahanya.
"Tersangka diancam dengan pasal 378 dan 371 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkas Yossy. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya