Gayus Lumbuun sebut MA bakal terbitkan Perma soal praperadilan
Merdeka.com - Hakim Agung, Gayus Lumbuun mengatakan, gejolak praperadilan selama ini terjadi karena belum ada peraturan baku. Sebab, landasan hukum para hakim dalam memutuskan gugatan praperadilan hanya mengacu pada Pasal 77 KUHAP, walaupun sudah diperluas dengan putusan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.
"Praperadilan bergejolak bukan dari putusannya, tapi dari alasan putusan, itu persoalan karena landasan hukumnya berbeda-beda, baik dari penyidik, tersangka dan lain-lain," kata Gayus dalam diskusi di Bakul Kopi, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Rabu (17/6).
Menurutnya, penting adanya batasan dan landasan hukum yang mengatur mekanisme praperadilan tersebut. Berdasarkan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, lembaga tersebut berwenang membentuk peraturan baru setingkat Undang Undang berupa Peraturan Mahkamah Agung (Perma).
"Ini yang dipandang oleh MA agar ada petunjuk dari MA, petunjuk itu di atur undang-undang lho, jadi saya tidak berpikir itu melanggar undang-undang, tapi justru tidak menjalankan undang-undang (jika tidak dilakukan)," terang dia.
Diketahui, praperadilan mulai banyak menjadi perbincangan ketika Komjen Budi Gunawan mengajukan gugatan atas statusnya sebagai tersangka. Langkah tersebut kemudian diikuti oleh banyak tersangka korupsi yang ditangkap oleh KPK.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca SelengkapnyaCalon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menanggapi isu salam empat jari hingga gerakan tak memilih pasangan Capres nomer 2, Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaMuhaimin atau Cak Imin pada siang harinya juga mencuitkan soal slepet.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca SelengkapnyaBeberapa momen tak terduga yang dialami oleh anggota Paskibraka Nasional.
Baca SelengkapnyaWapres mengaku dirinya bukanlah sosok pejabat yang ingin selalu tampil atau menjadi atraktif
Baca SelengkapnyaWacana hak angket kecurangan Pemilu 2024 ini pertama kali diusulkan Ganjar.
Baca SelengkapnyaMasuknya UU MD3 dalam Prolegnas prioritas bukan untuk kepentingan siapapun.
Baca SelengkapnyaMenurut Todung, berdasarkan informasi dari media sendiri telah mencatat bahwa begitu banyak pelanggaran yang ditemukan selama perhelatan menuju Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya