Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gatot suap pimpinan dan anggota DPRD Sumut Rp 61 miliar

Gatot suap pimpinan dan anggota DPRD Sumut Rp 61 miliar Sidang Gatot Pujo Nugroho. ©2016 Merdeka.com/yan m

Merdeka.com - Mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, kembali menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (31/10). Dia didakwa telah menyuap pimpinan dan anggota DPRD Sumut dengan nilai total Rp 61 miliar.

"Terdakwa Gatot Pujo Nugroho ... telah melakukan perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberi uang sebesar Rp 61.835.000.000 kepada pegawai negeri sipil (PNS) atau penyelenggara negara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Putrie saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Didik Setyo Handono.

Penyelenggara negara yang menerima uang suap Gatot yaitu pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 serta pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2014-2019. Pemberian uang itu dengan maksud agar mereka berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya.

Berdasarkan dakwaan, terdapat 8 item tujuan pemberian gratifikasi itu. Pertama, Gatot ingin pimpinan serta anggota DPRD Sumut 2009-2014 periode 2014-2019 memberikan persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012; Kemudian, menyetujui Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013; Persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014; menyetujui Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2014; menyetujui APBD Provinsi Sumut TA 2015; menyetujui LPJP APBD Provinsi Sumut TA 2014; dan menyetujui terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)APBD Provinsi Sumut TA 2014; serta Pembatalan Pengajuan Hak Interpelasi Anggota DPRD Sumut Tahun 2015.

Pada suap untuk persetujuan LPJP APBD Provinsi Sumut TA 2012, Gatot memberikan uang kepada seluruh anggota, Sekretaris Fraksi, Ketua Fraksi, Wakil Ketua dan Ketua DPRD Sumut. Total yang diberikan Rp 1.550.000.000.

Untuk persetujuan terhadap Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, Gatot memberikan total Rp 2.550.000.000. Lalu, untuk persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, Gatot memberikan "uang ketok" Rp 44.260.000.000.

sidang gatot pujo nugroho

Kemudian untuk persetujuan dan pengesahan Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan pengesahan APBD Provinsi Sumut TA 2015, Gatot memberikan Rp 11.675.000.000. Untuk persetujuan LPJP APBD Provinsi Sumut TA 2014, Gatot memberikan Rp 300 juta. Sementara untuk persetujuan terhadap LKPJ APBD Provinsi Sumut TA 2014, Gatot memerintahkan pemberian Rp 500.000.000.

Terakhir untuk pembatalan pengajuan Hak Interpelasi Anggota DPRD Sumut Tahun 2015, Gatot memberi Rp 1.000.000.0000. Uang itu dibagikan kepada Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Persatuan Pembangunan.

"Terdakwa mengetahui bahwa pemberian yang kepada pemimpin dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan periode 2014-2019 yang seluruhnya berjumlah Rp 61.835.000.000 tersebut dimaksudkan untuk menggerakkan pimpinan dan anggota DPRD Sumut memberi persetujuan," sambung Irene.

JPU mendakwa Gatot telah melakukan perbuatan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. "Ancamannya 5 tahun penjara," kata Irene seusai sidang.

Persidangan ditunda majelis hakim setelah mendengarkan dakwaan jaksa dan tanggapan Gatot. Mereka memutuskan melanjutkan persidangan pada Senin (7/11) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi, karena Gatot menyatakan tidak akan menyampaikan eksepsi.

sidang gatot pujo nugroho

Dalam perkara suap ini, 5 mantan anggota DPRD Sumut sudah dinyatakan bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain itu, masih 7 orang lagi pun masih menjalani sidang, juga di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Yang sudah dinyatakan bersalah yaitu mantan Ketua DPRD Sumut, Ajib Shah; mantan Ketua DPRD Sumut, Saleh Bangun; dan 3 mantan Wakil Ketua DPRD Sumut Chaidir Ritonga, Sigit Pramono, dan Kamaluddin Harahap. Ajib dan Saleh dijatuhi hukuman masing-masing 4 tahun penjara, Chaidir dan Sigit dikenakan 4 tahun 6 bulan penjara, serta Kamaluddin diganjar 4 tahun 8 bulan penjara. Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang suap dari Gatot.

Sementara 7 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang masih menjalani persidangan terkait perkara ini yaitu: Muhammad Affan, Guntur Manurung, Parluhutan Siregar, Budiman Pardamean Nadapdap, Zulkifli Effendi Siregar, dan Bustami. Seluruhnya ditahan KPK setelah diperiksa sebagai tersangka. Namun, berkas perkara untuk ketujuh tersangka ini belum dilimpahkan ke pengadilan.

Selain kasus dugaan suap anggota DPRD Sumut, Gatot juga masih dibelit perkara tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan hibah 2012-2013. Persidangannya memasuki agenda tuntutan yang dijadwalkan berlangsung pada 10 November mendatang.

Bahkan Gatot juga sudah dijatuhi hukuman dalam perkara penyuapan hakim PTUN Medan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhinya hukuman 3 tahun penjara.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Sosok Aiptu Supriyanto, Polisi Jujur Kembalikan Uang Ratusan Juta Miliki Pemudik
Sosok Aiptu Supriyanto, Polisi Jujur Kembalikan Uang Ratusan Juta Miliki Pemudik

Anggota Polres Lampung Tengah, Aiptu Supriyanto, tengah menjadi sorotan. Pangkalnya, mengembalikan uang ratusan juta yang ditemukan di rest area tol Lampung.

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Apresiasi Keberanian Kejaksaan Usut Korupsi Tambang, Minta Jangan Tanggung-Tanggung
Anggota DPR Apresiasi Keberanian Kejaksaan Usut Korupsi Tambang, Minta Jangan Tanggung-Tanggung

Dalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Gadungan yang Ngaku Berpangkat AKP Ini Tipu Wanita hingga Rp 165 Juta, Begini Nasibnya Kini
Polisi Gadungan yang Ngaku Berpangkat AKP Ini Tipu Wanita hingga Rp 165 Juta, Begini Nasibnya Kini

Polisi gadungan melakukan penipuan hingga ratusan juta. Kini diamankan pihak. kepolisian.

Baca Selengkapnya
Terungkap SYL Bagi-Bagi THR ke Pimpinan Komisi IV DPR & Fraksi NasDem hingga Rp750 Juta Hasil 'Palak' Pegawai Kementan
Terungkap SYL Bagi-Bagi THR ke Pimpinan Komisi IV DPR & Fraksi NasDem hingga Rp750 Juta Hasil 'Palak' Pegawai Kementan

Sebelumnya, Arief mengungkap pejabat eselon 1 Kementan diminta untuk mengumpulkan sejumlah uang untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL

Baca Selengkapnya
Rincian Upeti Rp44,5 Miliar Diterima SYL Hasil Peras Anak Buah di Kementan
Rincian Upeti Rp44,5 Miliar Diterima SYL Hasil Peras Anak Buah di Kementan

Dari sejumlah uang tersebut ada yang mengalir untuk keperluan pribadi SYL, keluarga dan ke Partai NasDem.

Baca Selengkapnya
Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo
Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo

KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Fraksi PDIP Usul Agar Politik Uang dalam Pemilu Dilegalkan
Anggota DPR Fraksi PDIP Usul Agar Politik Uang dalam Pemilu Dilegalkan

Mengusulkan agar politik uang dilegalkan saja dengan batasan tertentu di Peraturan KPU (PKPU) pencalonan di Pilkada

Baca Selengkapnya
Terungkap, Dakwaan Kasus Korupsi SYL Ada Aliran Rp40 Juta ke NasDem
Terungkap, Dakwaan Kasus Korupsi SYL Ada Aliran Rp40 Juta ke NasDem

SYL terjerat kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian

Baca Selengkapnya