Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gara-Gara Laporan Orang Disekap, Tempat Penampungan TKI Ilegal di Bogor Terbongkar

Gara-Gara Laporan Orang Disekap, Tempat Penampungan TKI Ilegal di Bogor Terbongkar Polisi Bongkar Penampungan TKI Ilegal di Bogor. Antara

Merdeka.com - Polisi membongkar sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di Bogor. Modus pelaku menjalankan aksinya sebagai penyalur tenaga kerja ke luar negeri, dengan merekrut calon korban melalui media sosial Facebook.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, pelaku yang terdiri dari LS (49), RA (32) , AK (37) dan S (63), mengirim para korban ke Malaysia dijadikan tenaga kerja ilegal.

"Direkrut melalui Facebook, kemudian dibuatkan paspor lalu korban diterbangkan ke Malaysia tanpa adanya visa kerja dan dipekerjakan sebagai TKI ilegal," kata Iman dalam keterangan persnya, Rabu (14/6).

Lima orang hendak diberangkatkan ke Malaysia diselamatkan polisi dari pengungkapan kasus ini. Para pelaku akan mendapat imbalan Rp5 juta dari setiap pekerja diberangkatkan ke Malaysia.

Kronologi Terbongkar

Sindikat TPPO ini terbongkar setelah Polsek Rancabungur Resor Bogor, menerima laporan dua korban penyekapan di wilayah Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor pada 29 Desember 2022.

Polisi melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku berinisial S alias ED (63) di wilayah Rancabungur pada 7 Juni 2023. Kemudian polisi melakukan pengembangan hingga menangkap RA (32) pada 8 Juni 2023 di Ciamis.

Selanjutnya pada 13 Juni 2023, polisi menangkap pelaku berinisial LS (49) dan AK (37) di Medan, Sumatera Utara. Saat ini, Polisi masih memburu enam pelaku lainnya.

Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Polres Bogor juga terus berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI). Pasalnya, komplotan ini telah berhasil memberangkatkan 22 orang ke Malaysia untuk menjadi pekerja migran ilegal menggunakan paspor wisata.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 10 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Pidana paling lama 15 tahun dan denda Rp600 juta," jelas Iman.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP