Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gara-gara kehabisan tiket, JPU Sudjiono Timan batal diperiksa KY

Gara-gara kehabisan tiket, JPU Sudjiono Timan batal diperiksa KY Kejaksaan. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Selain melayangkan panggilan terhadap istri Sudjiono Timan, Fanni Barki, Komisi Yudisial (KY) juga memeriksa anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk pemeriksaan terkait kasus peninjauan kembali (PK) Sudjiono Timan. Namun, pemeriksaan batal lantaran salah satu anggota JPU sudah pindah ke Medan.

"Jaksa dua orang, yang perempuan yang satu laki, dari Kejari Selatan. Jaksa ini kooperatif. Jaksa yang satu sudah ditugaskan di Medan, tapi sudah lewat telepon menyampaikan kalau dia tidak kebagian tiket (pesawat)," ujar Komisioner KY Taufiqurrahman Sahuri di Gedung KY, Rabu (2/9).

Taufiqurrahman menambahkan, pemanggilan JPU tersebut untuk mengklarifikasi informasi terkait PK Sudjiono Timan yang dinilai janggal.

"Saya jadwalkan Senin nanti (panggil kembali), kami minta klarifikasi, apakah JPU adakan perlawanan. Karena Jaksa kan ngerti Timan itu buron. Jaksa perempuan dia tidak datang sidang karena ada tugas lain. Sementara Jaksa yang ikut sidang mau datang, mau kooperatif dengan KY. Tapi karena hari ini tidak kebagian tiket, jadi dijadwalkan ulang," jelas Taufiqurrahman.

Seperti diketahui, pada pengadilan tingkat pertama, tahun 2002, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Timan dibebaskan dari tuntutan hukum karena perbuatannya dinilai bukan tindak pidana.

Atas vonis bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum PN Jakarta Selatan mengajukan kasasi dan meminta Majelis Kasasi menjatuhkan pidana sebagaimana tuntutan terhadap terdakwa yaitu pidana delapan tahun penjara, denda Rp 30 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 1 triliun.

Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang dipimpin oleh Ketua MA Bagir Manan saat itu memvonis Sudjiono Timan dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 369 miliar pada 3 Desember 2004.

Saat hendak dieksekusi pada Selasa 7 Desember 2004, Sudjiono melarikan diri. Istri Sudjiono kemudian mengajukan permohonan pengajuan PK pada 17 April 2012 dan dikabulkan majelis hakim pada 31 Juli 2013. MA membebaskan mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Sudjiono Timan, terpidana korupsi Rp 369 miliar, setelah mengabulkan permohonan PK yang diajukan kuasa hukum pemohon. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP