Gara-gara kehabisan tiket, JPU Sudjiono Timan batal diperiksa KY

Merdeka.com - Selain melayangkan panggilan terhadap istri Sudjiono Timan, Fanni Barki, Komisi Yudisial (KY) juga memeriksa anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk pemeriksaan terkait kasus peninjauan kembali (PK) Sudjiono Timan. Namun, pemeriksaan batal lantaran salah satu anggota JPU sudah pindah ke Medan.
"Jaksa dua orang, yang perempuan yang satu laki, dari Kejari Selatan. Jaksa ini kooperatif. Jaksa yang satu sudah ditugaskan di Medan, tapi sudah lewat telepon menyampaikan kalau dia tidak kebagian tiket (pesawat)," ujar Komisioner KY Taufiqurrahman Sahuri di Gedung KY, Rabu (2/9).
Taufiqurrahman menambahkan, pemanggilan JPU tersebut untuk mengklarifikasi informasi terkait PK Sudjiono Timan yang dinilai janggal.
"Saya jadwalkan Senin nanti (panggil kembali), kami minta klarifikasi, apakah JPU adakan perlawanan. Karena Jaksa kan ngerti Timan itu buron. Jaksa perempuan dia tidak datang sidang karena ada tugas lain. Sementara Jaksa yang ikut sidang mau datang, mau kooperatif dengan KY. Tapi karena hari ini tidak kebagian tiket, jadi dijadwalkan ulang," jelas Taufiqurrahman.
Seperti diketahui, pada pengadilan tingkat pertama, tahun 2002, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Timan dibebaskan dari tuntutan hukum karena perbuatannya dinilai bukan tindak pidana.
Atas vonis bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum PN Jakarta Selatan mengajukan kasasi dan meminta Majelis Kasasi menjatuhkan pidana sebagaimana tuntutan terhadap terdakwa yaitu pidana delapan tahun penjara, denda Rp 30 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 1 triliun.
Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang dipimpin oleh Ketua MA Bagir Manan saat itu memvonis Sudjiono Timan dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 369 miliar pada 3 Desember 2004.
Saat hendak dieksekusi pada Selasa 7 Desember 2004, Sudjiono melarikan diri. Istri Sudjiono kemudian mengajukan permohonan pengajuan PK pada 17 April 2012 dan dikabulkan majelis hakim pada 31 Juli 2013. MA membebaskan mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Sudjiono Timan, terpidana korupsi Rp 369 miliar, setelah mengabulkan permohonan PK yang diajukan kuasa hukum pemohon.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

KPK Dikabarkan Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Sejumlah ASN Diamankan
Walaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.
Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK
Pihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.

KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak
Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca Selengkapnya
Penumpang Kereta Api Pandalungan yang Anjlok di Sidoarjo Diantarkan Naik Bus ke Tujuan
KAI menyediakan layanan bus dari Stasiun Bangil dan Stasiun Sidoarjo untuk mengantar pelanggan menuju stasiun tujuan.
Baca Selengkapnya
Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL
berkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Baca Selengkapnya
Muncul Desakan Pemakzulan Jokowi, Istana Klaim Kepuasan ke Presiden Masih Tinggi di Atas 75 Persen
Istana menegaskan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak terganggu dengan munculnya wacana pemakzulan Jokowi.
Baca Selengkapnya
Kabar Duka, Kepala LAN Adi Suryanto Meninggal Dunia
Kepala LAN Adi Suryanto Meninggal Dunia pada hari Jumat di Yogyakarta
Baca Selengkapnya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya