Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gamawan Fauzi pernah terima uang honor dari pengadaan proyek e-KTP

Gamawan Fauzi pernah terima uang honor dari pengadaan proyek e-KTP Sidang e-KTP. ©2017 Merdeka.com/intan umbari

Merdeka.com - Mantan Kepala Subag Tata Usaha Kementerian Dalam Negeri, Suciati mengaku pernah diberikan uang 73.700 USD oleh mantan Dirjen Kementerian Dalam Negeri, Irman. Menurut Suciati, Irman memerintahkan agar uang tersebut digunakan untuk kegiatan supervisi proyek e-KTP. Misalnya, untuk membiayai kunjungan kerja atau honor.

Salah satunya yaitu membiayai narasumber dalam dialog interaktif di stasiun TV. Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, diduga menerima honor dari uang yang berasal dari pengusaha pelaksana proyek e-KTP. Suciati mengatakan pernah membayar mantan Menteri Gamawan Fauzi untuk kunjungan kerja.

Dia melanjutkan, Gamawan Fauzi saat itu diundang untuk menjadi narasumber dalam kegiatan di lima kota. Setiap kali menjadi pembicara, Gamawan selaku Mendagri mendapat honor Rp 10 juta. Hal itu terungkap ketika JPU KPK, Abdul Basir menanyakan uang yang berikan Irman digunakan untuk apa saja.

"Kalau di daerah Pak Menteri buka acara, Ibu Menteri, Bu Sekjen. Lima kali di beberapa provinsi. Misalnya ada dialog interaktif di stasiun TV, untuk membayar narasumber. Misalnya Pak Menteri sebagai narasumber, atau Bu Sekjen juga," kata Suciati saat menjadi saksi dengan terdakwa Andi Narogong di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/10).

Tidak hanya dari Irman, Suciati juga pernah diberikan uang Rp 495 juta oleh mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek e-KTP, Sugiharto.

Kemudian, Basir pun menanyakan kembali kepada Suciati kenapa Irman memerintahkan untuk menyimpan, menukarkan, dan melakukan pembayaran. Suciati pun hanya menjelaskan bahwa dia hanya diperintah oleh Irman. Karena menurutnya, uang Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) belum cair. "Bapak hanya bilang, DIPA dananya belum cair. Nanti bilang saya diminta bilang ke bendahara saja," papar Suciati.

Diketahui sebelumnya, Andi Narogong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP. Menurut jaksa, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.

Selain itu, Andi berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP. Andi diduga mengatur pengadaan dalam proyek e-KTP bersama-sama dengan Setya Novanto.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP