Gadai motor teman demi bayar indekos, ayah 4 anak ini berakhir di bui
Merdeka.com - Kelakuan Mayana Trioso (33), warga Jalan Manunggal, Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur bikin geleng-geleng kepala. Mulanya, maksud hatinya tulus meminjam motor teman buat cari kerja, Mayana malah masuk penjara. Gara-garanya dia dilaporkan temannya, membawa kabur motor.
Mayana yang kesehariannya sebagai buruh bangunan bermaksud ingin merubah nasib jadi lebih baik. Apalagi, dia harus menghidupi keempat anaknya setelah bercerai dari istrinya empat bulan lalu.
Pekan terakhir Oktober 2017 lalu, dia meminjam motor rekan sekaligus tetangganya, untuk mencari dan melamar pekerjaan. Rencananya, dia hanya 2 hari meminjam motor temannya itu sambil mencari indekos. Namun di hari ketiga, dia berpikir lain.
"Saya perlu uang. Hari ketiga, saya gadai motor teman Rp 1 juta. Dibayarkan untuk bayar utang kos Rp 400 ribu dan sisanya buat sehari-hari makan, sambil cari kerja," kata Mayana, ditemui merdeka.com di Mapolsekta Sungai Kunjang, Jalan Jakarta, Samarinda, Kamis (16/11).
Rencananya, dia berniat mengembalikan motor temannya, Sabtu (18/11) mendatang. Namun kenyataan berkata lain. Dia lebih dulu dilaporkan temannya ke polisi, lantaran lebih dari sepekan, motornya tak kunjung kembali.
"Saya diamankan dan dibawa ke sini (kantor polisi) hari Sabtu (11/11) kemarin Pak. Kaget juga dilaporkan ke polisi, setelah ditelepon ibu saya," ujar Mayana.
"Memang, waktu saya pinjam motor teman saya itu, saya tidak pulang ke rumah karena saya ngekos. Katanya memang saya dicari-cari," sebutnya.
Berada di balik jeruji besi, Mayana kini hanya bisa berpasrah diri. Meskipun dia berharap rekannya mau menyelesaikan masalah ini dengan baik-baik.
"Kalau sudah begini (dipenjara), mau tidak mau ya saya pasrah saja. Tapi kalau bisa, diselesaikan dengan baik, diurus lagi. Tapi teman saya itu tidak pernah datang lagi ke sini, ke kantor polisi," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Wakapolsekta Sungai Kunjang, AKP Dherrie Alim, menerangkan, Mayana memang diamankan menyusul laporan temannya, Bambang, yang juga pemilik motor Honda Revo.
"Temannya itu lapor kehilangan motor. Kita selidiki, akhirnya kita temukan pelaku ini, dan motor yang dia gadai," kata Dherrie.
Penyidik menjerat Mayana dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Dia kini meringkuk di sel penjara Mapolsekta Sungai Kunjang, untuk proses hukum lebih lanjut.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kesabaran BH (69) habis karena putranya RN (26) kerap menggadaikan sepeda motor diam-diam. Dia melapor ke polisi dan anak kandungnya itu pun ditangkap.
Baca SelengkapnyaMotor milik temannya ini dibawa pengendara lain yang memiliki jenis sama. Apakah kunci motornya sama?
Baca SelengkapnyaOrang-orang tanpa takut meninggalkan kendaraannya dengan kunci yang masih menempel.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menteri Perhubungan Budi Karya melarang masyarakat mudik menggunakan sepeda motor karena rentan mengalami kecelakaan lalu lintas.
Baca SelengkapnyaBikin haru, begini momen driver ojol yang motornya hilang dapat ganti motor baru dari orang baik.
Baca Selengkapnya