Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fuad Amin tagih uang setoran ke PT MKS sebelum jatuh tempo

Fuad Amin tagih uang setoran ke PT MKS sebelum jatuh tempo Fuad Amin bersaksi di sidang Antonius Djatmiko. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Ketua DPRD Bangkalan nonaktif Fuad Amin Imron sangat rajin meminta setoran uang dari PT Media Karya Sentosa (MKS). Hal itu terbukti dari sikap Fuad Amin yang meminta setoran ke Direktur Umum PT MKS, Antonius Bambang Djatmiko padahal tanggal jatuh temponya belum habis.

Hal itu mencuat dari kesaksian Bambang dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/3). Bambang menyatakan hal tersebut setelah ketua majelis hakim Prim Hariyadi mempertanyakan kenaikan setoran kepada Fuad Amin yang mencapai Rp 700 juta, sebab sebelumnya Fuad Amin hanya menerima Rp 50 juta kemudian Rp 200 juta perbulannya.

Kenaikan itu diberikan dari Januari hingga Desember 2014. Ada perbedaan antara keterangan Bambang dengan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK terkait banyaknya setoran yang dilakukan PT MKS kepada Fuad Amin.

"Dalam BAP (Bukti Acara Pemeriksaan-red) saya dimulai Januari sampai Desember 2014, itu ada 11 kali pengiriman, itu di dakwaan lebih sedikit," kata Bambang saat menyampaikan kesaksiannya.

Dalam surat dakwaan, Bambang memberika setoran hanya tujuh kali dan itu dilakukan dalam bulan-bulan tertentu. Dia pernah melakukan penyetoran dua kali dalam sebulan. Maka, hakim Prim pun menanyakan penyetoran pada Maret 2014 dimana ada dua kali penyetoran yakni pada 4 Maret dan 28 Maret.

Menjawab pertanyaan hakim, Bambang pun menjelaskan bahwa pada 28 Maret itu merupakan setoran untuk April. Seperti penyetoran sebelumnya pada 2 Juli dan 24 Juli. Dimana penyetoran 24 Juli itu untuk setoran Agustus. Tapi Fuad Amin meminta uang sebelum jatuh tempo.

"Jadi ijon ini? Belum jatuh tempo udah ditagih. Berarti 24 Juli ini untuk Agustus?" Tanya hakim ketua Prim Haryadi yang kemudian dibenarkan Bambang.

Bambang yang tak menepis pertanyaan hakim Prim mengaku hal itu dilakukan untuk menghindari kejadian yang sama, yaitu adanya aksi demonstrasi dari warga ke salah satu pabrik milik PT MKS di wilayah Gresik, Jawa timur. Tak hanya itu, PT MKS pun pernah dilaporkan ke Kejaksaan Agung oleh Lembaga Swadaya Masyarakat lantaran tidak membayar uang kompensasi.

Mendengar pernyataan itu, hakim Prim pun menyindir Bambang yang tidak bisa menolak permintaan Fuad Amin. "Mau usahanya smooth ya, enggak pake ribut-ribut," sindir hakim Prim.

Antonius Bambang Djatmiko sebelumnya didakwa bersama-sama sejumlah petinggi PT MKS menyuap Fuad Amin Imron mencapai Rp18,850 miliar. Suap terkait kerja sama antara PT MKS dengan Perusahaan Daerah Sumber Daya (SD). Dimana PT MKS yang ingin mendapatkan pasokan gas di Blok Poleng Bangkalan yang dioperasikan PT Kodeco Energy memang lebih dulu menjalin kerja sama dengan PD SD. Gas alam yang didapat dari Blok Poleng rencananya akan dijual PT MKS ke PT PJB untuk disalurkan ke pembangkit listrik di Gresik dan Gilitimur.

Atas perbuatannya tersebut, Bambang diancam dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim MK Sindir Saksi Kubu AMIN Minta Didahulukan: Sudah Terlambat, Minta Cepat Pula

Hakim MK Sindir Saksi Kubu AMIN Minta Didahulukan: Sudah Terlambat, Minta Cepat Pula

Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon kubu Anies-Muhaimin (AMIN).

Baca Selengkapnya
Hakim MK Tanya Pembagian Bansos Selama kampanye, Menko PMK: Kami Pastikan Mengemban Amanah

Hakim MK Tanya Pembagian Bansos Selama kampanye, Menko PMK: Kami Pastikan Mengemban Amanah

Muhadjir menjawab pertanyaan hakim konstitusi soal intensitas kunjungan kerja Presiden Joko Widodo jelang Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Akui Bakal Mundur dari Menko Polhukam, Kekayaan Mahfud MD Capai Rp29,54 Miliar

Akui Bakal Mundur dari Menko Polhukam, Kekayaan Mahfud MD Capai Rp29,54 Miliar

Mahfud menegaskan bahwa pada saatnya nanti dia akan menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai Menko Polhukam kepada Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.

Baca Selengkapnya
Mahfud Bantah Beda Sikap dengan Ganjar: Saya Belum Pernah Bilang Terima Hasil Pemilu

Mahfud Bantah Beda Sikap dengan Ganjar: Saya Belum Pernah Bilang Terima Hasil Pemilu

Mahfud menegaskan, pihak 03 masih menunggu hasil akhir dari penghitungan resmi KPU.

Baca Selengkapnya
Pesan Cak Imin untuk Tito Karnavian yang Ditunjuk Jadi Plt Menko Polhukam

Pesan Cak Imin untuk Tito Karnavian yang Ditunjuk Jadi Plt Menko Polhukam

Jokowi resmi memberhentikan secara hormat Mahfud Md sebagai Menko Polhukam.

Baca Selengkapnya
PKS Bakal Kembali Gulirkan Isu Hak Angket Masa Sidang Selanjutnya

PKS Bakal Kembali Gulirkan Isu Hak Angket Masa Sidang Selanjutnya

Muzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Pertanyakan Frasa 'Penugasan Presiden’, Begini Jawaban Menko Muhadjir

Hakim MK Pertanyakan Frasa 'Penugasan Presiden’, Begini Jawaban Menko Muhadjir

Arief Hidayat mempertanyakan terkait 'penugasan presiden' yang disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy, saat sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Timnas AMIN Minta MK Hadirkan 4 Menteri Jokowi jadi Saksi Sengketa Pilpres, Begini Jawaban Hakim Suhartoyo

Timnas AMIN Minta MK Hadirkan 4 Menteri Jokowi jadi Saksi Sengketa Pilpres, Begini Jawaban Hakim Suhartoyo

Keempatnya adalah Mensos, Menkeu, Menko Perekonomian dan Mendag

Baca Selengkapnya