Advertisement
Advertisement
Tampak seorang pria berjalan di antara sampah yang menumpuk dan berserakan sehingga menutupi jalanan di Yogyakarta.
Diketahui, penutupan TPA Piyungan diberlakukan mulai 23 Juli hingga 5 September 2023. Keputusan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Jumat (21/7) lalu.
Advertisement
Pemerintah DIY menyampaikan bahwa penutupan sementara TPA Piyungan terpaksa dilakukan karena lokasi zona eksisting yang sudah sangat penuh dan melebihi kapasitas yang telah disediakan.
Dengan demikian, pemerintah mengharapkan kerja sama dapat dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota masing-masing daerah untuk mengambil aksi sebagai bentuk penanganan secara mandiri sampah-sampah yang dihasilkan masyarakat.
Advertisement
Penuhnya TPA Piyungan dipahami betul oleh Kepala Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UGM, Mohammad Pramono Hadi. Dia mengusulkan penyusunan perda terkait pengelolaan sampah berbayar sesuai dengan berat atau tonase di DIY.
Dia mengatakan bahwa penerapan regulasi itu akan membantu mengurangi beban sekaligus mengompensasi pengelolaan sampah di TPA Piyungan. Dengan begitu pula masyarakat akan membayar jasa pembuangan sampah sesuai berat timbangan sampah yang dibuang
Advertisement
Semakin berat sampah yang dibuang, maka akan semakin mahal biaya jasanya. Sementara, semakin ringan sampah, maka biayanya semakin murah.
Menurut Pranomo, peraturan tersebut akan membuat masyarakat mau memilah sampah organik dan anorganik secara mandiri sehingga yang dibuang dan sampai di TPA Piyungan hanya residu. “Karena dari situ masyarakat akan berpikir bagaimana cara mengurangi berat timbangan sampai sampah tadi,” kata Pramono dikutip dari ANTARA. Ia menambahkan biaya sampah yang dibayar masyarakat sebagian dapat dimanfaatkan untuk mendukung pengadaan serta operasional teknologi pengelolaan sampah secara mekanik di tingkat hilir atau di TPA Regional Piyungan.
Pramono mengatakan dengan adanya teknologi itu, sampah yang terkumpul di Piyungan sebanyak 600 ton per hari dapat dikelola dengan cara dicacah, dikompres, dan diangin-anginkan, kemudian dikemas menjadi bahan bakar. Ia meyakini apabila konsep tersebut dapat dibahas oleh Pemda DIY bersama DPRD DIY dan kemudian menjadi Perda, maka akan muncul solusi dari hulu sampai hilir terkait pengelolaan sampah.
Advertisement