Tim gabungan Quick Response Lanal Nunukan bersama Bea Cukai Nunukan menggagalkan upaya penyelundupan tas, sepatu, dan berbagai barang bermerek asal Tawau, Malaysia, yang masuk ke wilayah Nunukan, Kalimantan Utara, Sabtu 14 Februari. Pengungkapan bermula dari informasi mengenai adanya pengiriman barang branded dari Tawau menuju Nunukan.
Informasi tersebut segera ditindaklanjuti melalui koordinasi antara unsur TNI AL dan Bea Cukai guna memastikan kebenaran laporan serta memantau pergerakan kapal yang dicurigai.Penindakan dilakukan terhadap KM Cahaya Jamaker GT 28 di Pangkalan Tradisional Jamaker, Nunukan. Saat pemeriksaan, petugas menemukan empat kardus dan dua koper yang disembunyikan di palka bagian buritan kapal. Isinya berupa tas, sepatu, pakaian, serta sejumlah barang bermerek lainnya yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan sesuai ketentuan.
Berdasarkan penghitungan sementara Bea Cukai Nunukan, total nilai barang mencapai Rp88.230.903 dengan potensi kerugian negara dari bea masuk, PPN, dan PPh sebesar Rp41.509.779. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai Undang-Undang Kepabeanan.