FOTO: Momen Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Ditahan KPK untuk Kedua Kalinya, Diduga Terima Gratifikasi dan TPPU

Gazalba Saleh tampak mengenakan rompi oranye KPK dengan tangan diborgol. Sementara, kepalanya lebih banyak menunduk.

Arnaz Sofian
Oleh Arnaz Sofian - Reporter
FOTO: Momen Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Ditahan KPK untuk Kedua Kalinya, Diduga Terima Gratifikasi dan TPPU
FOTO: Momen Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Ditahan KPK untuk Kedua Kalinya, Diduga Terima Gratifikasi dan TPPU (Merdeka.com)

Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023). Ini merupakan kedua kalinya Gazalba Saleh ditahan oleh lembaga antirasuah tersebut.

Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023). Ini merupakan kedua kalinya Gazalba Saleh ditahan oleh lembaga antirasuah tersebut.<br>
Dok. Istimewa

Dia tampak mengenakan rompi oranye KPK dengan tangan diborgol. Sementara, kepalanya lebih banyak menunduk.

Dia tampak mengenakan rompi oranye KPK dengan tangan diborgol. Sementara, kepalanya lebih banyak menunduk.
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Gazalba Saleh kali ini ditahan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang

Status tersangka dalam perkara ini telah disematkan KPK kepada Gazalba sejak 21 Maret 2023. 

Status tersangka dalam perkara ini telah disematkan KPK kepada Gazalba sejak 21 Maret 2023.&nbsp;
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Gazalba Saleh akan ditahan hingga 20 hari ke depan.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Terhitung mulai dari tanggal 30 November 2023 sampai dengan 19 Desember 2023 di Rutan KPK," ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).

Ekspresi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh ketika ditahan KPK untuk kedua kalinya, pada Kamis (30/11/2023).

Ekspresi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh ketika ditahan KPK untuk kedua kalinya, pada Kamis (30/11/2023).
Dok. Istimewa
Rekomendasi