Foto udara terlihat asap mengepul di pusat pengolahan dan peleburan nikel utama,Weda Bay Industrial Park (WBIP) di Halmahera Tengah, Maluku Utara, (13/04/2025). (AFP)
ADVERTISEMENT
Eksploitasi tambang nikel menyebabkan deforestasi kian meluas di Halmahera Tengah, Maluku Utara, wilayah yang dulunya sebuah hutan alam tempat berlindung dan sumber penghidupan bagi suku asli Hongana Manyawa di Halmahera Tengah, Maluku Utara. Data Global Forest Watch (GFW) menyebut bahwa dalam kurun 2001 hingga 2023, Halmahera Tengah kehilangan 27.900 hektar tutupan pohon, Halmahera Timur kehilangan 56.300 hektar dan di Halmahera Selatan 79.000 hektar.
Proyek yang mendapat status proyek strategis nasional (PSN) di era pemerintahan Joko Widodo tersebut muncul di tengah upaya Indonesia mengeksploitasi cadangan logam yang sangat besar. Pada 2022, Indonesia menyimpan 21% dari total cadangan nikel dunia dan memproduksi lebih dari 48% produksi bijih nikel dunia. Pemerintah pun mendorong hilirisasi nikel melalui pelarangan ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020 yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019. Sukses melakukan hilirisasi, Indonesia menjadi penghasil utama nikel primer dunia. Pertumbuhan cepat industri pengolahan nikel dan produk turunannya terutama berlangsung di kawasan-kawasan industri yang terintegrasi antara penambangan dan peleburannikel, serta pengolahan produk turunan nikel untuk tujuan ekspor, termasuk di Halmahera Maluku Utara.
Ekspansi dan ekploitasi oleh perusahaan tambang, mulai dari pembukaan lahan atau deforestasi, pengerukan bumi, hingga peleburan, berdampak pada kerusakan alam dan lingkungan. Ruang hidup suku pedalaman di hutan Halmahera Maluku Utara semakin terhimpit.
Foto udara terlihat asap mengepul di pusat pengolahan dan peleburan nikel utama,Weda Bay Industrial Park (WBIP) di Lelilef Sawai, Halmahera Tengah, Maluku Utara, (18/04/2025). AFPPusat pengolahan dan peleburan nikel utama,Weda Bay Industrial Park (WBIP) di Lelilef Sawai, Halmahera Tengah, Maluku Utara, (18/04/2025). AFPPekerja mengendarai sepeda motor di pagi hari untuk memasuki pusat pengolahan dan peleburan nikel utama, Weda Bay Industrial Park (WBIP) di Lelilef Sawai, Halmahera Tengah, Maluku Utara, (18/04/2025). AFPPekerja usai bekerja di pusat pengolahan dan peleburan nikel utama, Weda Bay Industrial Park (WBIP) di Lelilef Sawai, Halmahera Tengah, Maluku Utara, (18/04/2025). AFPFoto udara menunjukkan pemandangan umum jalan transportasi di lokasi penambangan nikel, yang dibangun setelah pembukaan hutan di Halmahera Tengah, Maluku Utara (14/04/2025). AFPFoto udara lokasi penambangan nikel dan tepi hutan tempat bermukimnya suku asli Hongana Manyawa di Halmahera Tengah, Maluku Utara (16/04/2025). AFPSuku asli Hongana Manyawa di Halmahera Timur, Maluku Utara (16/04/2025). AFPTetua suku Adat Hongana Manyawa, Ngigoro (62 tahun) yang terpaksa meninggalkan hutan dan kini tinggal di desa bersama ibunya, duduk mengamati lokasi penambangan nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara (16/04/2025). AFPFoto udara menunjukkan sungai yang menurut penduduk setempat telah terkontaminasi oleh penambangan nikel di Halmahera Tengah, Maluku Utara (14/04/2025). AFPFoto udara terlihat asap mengepul di pusat pengolahan dan peleburan nikel utama,Weda Bay Industrial Park (WBIP) di Halmahera Tengah, Maluku Utara, (13/04/2025). AFP
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak pemerintah untuk memperketat pengawasan pertambangan Pulau Obi guna meminimalisasi potensi bencana ekologis yang mengancam masyarakat setempat.
Komnas HAM menyatakan pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, berpotensi kuat menimbulkan pelanggaran hak asasi, di bidang lingkungan hidup.
Pulau Gag Raja Ampat adalah permata terpencil di Papua Barat Daya, yang keberadaannya tengah jadi perbincangan hangat karena aktivitas pertambangan nikel.
Empat perusahaan tambang nikel telah memulai aktivitas eksploitasi di Raja Ampat, menimbulkan kekhawatiran akan dampak ekologis dan sosial yang tak terukur.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis penjara kepada empat prajurit TNI dalam perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus