Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Film Keluarga Cemara Dibajak, Visinema Pictures Seret Pelaku ke Pengadilan

Film Keluarga Cemara Dibajak, Visinema Pictures Seret Pelaku ke Pengadilan Sidang Pembajakan Film Keluarga Cemara. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Sidang pembajak film Keluarga Cemara karya rumah produksi Visinema Pictures dengan terdakwa Aditya Fernando warga Jambi digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (28/1). Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dari rumah produksi.

Terdakwa Aditya Fernando membajak film Keluarga Cemara kemudian didistribusikan melalui website yang menyediakan layanan streaming film Duniafilm21. Atas perbuatannya tersebut, website yang dikelola terdakwa dilaporkan oleh pihak Visinema. Terdakwa selaku pengelola harus berurusan dengan hukum.

Terdakwa Aditya duduk di kursi pesakitan karena perbuatannya. Visinema Pictures dirugikan secara materil dan nonmateril.

Manajer Distribusi PT Visinema Pictures Putro Mas Gunawan selaku pelapor memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi.

Putro mengaku menemukan puluhan situs streaming ilegal yang menayangkan film produksi Visinema, salah satunya adalah Duniafilm21.

"Awalnya ada yang memberi tahu kalau ada film dibajak. Kemudian saya googling (pencarian dengan mesin pencari Google). Setelah di-googling ditemukan puluhan website yang menayangkan film kami secara ilegal," kata Putro dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Arfan Yani.

Dengan temuan itu, pihaknya melaporkan website-website itu kepada pihak kepolisian.

"Terkait terdakwa, saudara tahu kalau terdakwa memiliki situs ilegal? tanya penuntut umum Kejari Jambi Hariyono.

"Sebelumnya tidak tahu. Sekarang, setahu saya Duniafilm21. Diketahui dari penyidik," kata saksi.

"Film apa yang dibajak? tanya penuntut umum lagi.

"Keluarga Cemara," jawab saksi.

Akibat pembajakan itu, kata saksi, Visinema dirugikan secara materil dan nonmateril. Seharusnya, pihak ketiga yang ingin menayangkan film miliki Visinema harus izin dan kontrak.

"Berapa biasanya kontrak dengan pihak ketiga? tanya penuntut umum.

"Antara 200.000 sampai 500.000 dolar AS," jawab saksi.

Terkait dengan keuntungan yang didapatkan terdakwa, penuntut umum menanyakan apakah website yang dikelola terdakwa terdapat iklan atau tidak.

Saksi mengungkapkan saat melakukan pencarian menemukan iklan di website yang menanyangkan film milik Visinema.

Di penghujung sidang, hakim mengonfirmasi terkait dengan keterangan saksi kepada terdakwa.

"Keterangan saksi ini, benar, salah, atau tidak tahu? tanya hakim.

"Kurang tahu yang mulia," kata terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum.

Sidang ditunda hingga pekan depan, Kamis (4/2), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP