Fenomena Sopir Hoyak Angkot di Kota Padang
Merdeka.com - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mengakui fenomena sopir cadangan yang tidak layak berkendara atau 'sopir hoyak' angkutan kota (angkot) masih sering ditemukan, dalam penindakan pelanggaran aturan lalu lintas yang dilakukan pihaknya.
"Dalam penindakan yang dilakukan pada kegiatan rutin atau pun operasi, masih sering ditemukan angkot yang tidak dikemudikan oleh sopir utamanya, namun diserahkan ke orang lain yang biasa disebut sopir hoyak," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Padang Kompol Asril Prasetya, di Padang, Sabtu (12/10).
Seringkali, katanya lagi, sopir hoyak yang ditindak pihaknya belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Pengemudi angkutan umum harusnya kan memiliki SIM A Umum, namun ini ada yang hanya memiliki SIM A biasa atau tidak punya SIM sama sekali. Ini tentu bisa membahayakan keselamatan penumpang," katanya pula.
Atas persoalan tersebut, polisi akan terus menindak pengendara angkutan umum yang melanggar aturan berlalu lintas serta mengimbau kepada pemilik angkutan umum tersebut.
KBO Satlantas Polresta Padang Ipda Nofiana Rahmi mengatakan bahwa dari Januari hingga September 2019, pihaknya menindak 385 pelanggaran terkait angkutan umum.
"Pelanggaran yang mendominasi adalah tidak memiliki surat-surat seperti STNK, SIM, dan uji KIR. Hampir lima puluh persen dari jumlah pelanggaran," katanya lagi.
Sedangkan selama 2018, pihak Satlantas Polresta Padang menindak sebanyak 613 pelanggaran.Ia mengatakan dalam melakukan operasi terhadap angkutan umum, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan.
Sedangkan, untuk kendaraan pribadi saat ini, Polresta Padang menindak sekitar 150 pelanggaran dalam satu hari.
Polisi tetap mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan saat berkendara demi keamanan dan keselamatan masing-masing.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,
Baca SelengkapnyaPolisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.
Baca SelengkapnyaAndri mengungkapkan pelaku M kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Berikut tiga sosok menantu para Jenderal aktif di Polri dan suaminya sama-sama perwira Polisi.
Baca SelengkapnyaSeorang sopir truk yang melanggar lalu lintas di tol dihentikan oleh polisi, namun bukannya ditilang malah dikasih hadiah uang.
Baca SelengkapnyaPolisi Tak Tahan Sopir Primajasa, Berstatus Saksi Kecelakaan Maut KM 58 Tol Jakarta Cikampek
Baca SelengkapnyaPengeroyokan terhadap seorang anggota polisi, merupakan kasus ketiga yang menjeratnya.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau untuk selalu mengecek kebenaran informasi sebelum menyebarkannya dan melaporkan hoaks kepada pihak berwenang.
Baca SelengkapnyaKecelakaan itu terjadi karena sopir mengemudikan kendaraannya sebagai sarana angkutan penumpang.
Baca Selengkapnya