Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Febri sebut pimpinan KPK masih pertimbangkan SP 2 untuk Novel

Febri sebut pimpinan KPK masih pertimbangkan SP 2 untuk Novel Novel Baswedan. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, mendapat Surat Peringatan (SP 2) setelah mengkritisi sikap yang diambil oleh kepala penyidik KPK perihal rekrutmen. Pimpinan KPK tidak memberikan respons jelas terkait surat peringatan untuk Novel.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, KPK masih mengkaji beberapa pertimbangan mengenai hal itu. "Informasi yang kita terima proses tersebut masih berjalan masih ada pertimbangan yang dilakukan oleh internal KPK termasuk oleh pimpinan," ujar Febri, Rabu (29/3).

Namun Febri tidak menjelaskan maksud pertimbangan pimpinan KPK apakah akan mencabut surat tersebut atau tetap melanjutkan pemberian SP 2 terhadap penyidik yang dikenal berani menangani kasus korupsi kelas kakap itu. Mantan aktivis ICW itu menuturkan, keputusan memberikan SP 2 terhadap Novel sudah seizin pimpinan KPK.

"Semua keputusan yang diambil KPK apakah terkait penanganan perkara tentu diambil secara kualitatif jadi tidak mungkin hanya 1 orang pengambilan keputusan," jelasnya.

Sebelumnya, Wakil ketua KPK, Basaria Panjaitan mengaku belum bisa menjelaskan terbitnya SP 2 untuk Novel. Bahkan Basaria mengaku belum mengetahui akan hal tersebut. "Belum. Nanti saya cek dulu," ujar Basaria, Senin (27/3).

Novel sendiri juga enggan merespon surat peringatan yang diberikan kepadanya. Saat dikonfirmasi, Novel justru meminta kejelasan dari pimpinan.

"Saya mau concern bekerja silahkan tanya ke pimpinan. Kalau nanya ke situ berarti saya enggak kerja dong," kata Novel.

Diketahui, surat yang diteken sejak Selasa (21/3) itu berlaku selama 6 bulan ke depan. Dalam surat peringatan itu, penyidik yang dikenal berani dalam menangani kasus korupsi kelas kakap itu dianggap telah melanggar Pasal 7 huruf f dan g Peraturan Nomor 10/2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK.

Menurut sumber internal KPK, awal mula adanya SP ini beranjak dari adanya nota dinas Nomor : ND-47/23/02/2017 tanggal 8 Februari 2017 dari Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman kepada pimpinan KPK. Isi nota tersebut menyebutkan, Aris meminta agar koleganya di pihak kepolisian ‘tanpa syarat’ dijadikan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) penyidikan.

Merasa tidak profesional karena dianggap tidak mengikuti aturan main KPK, Novel selaku Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK memprotes keras tindakan yang dilakukan oleh Aris.

Dia bergegas mengirim surat elektronik kepada Aris yang isinya kritik terhadap Aris.

"Novel mengkritik pola perekrutan Aris yang dinilai tidak melalui aturan main yang berlaku di KPK, kemudian tidak memperhatikan jenjang karir para penyidik yang sudah lama berkarir, serta tidak memperhatikan integritas calon pegawai," kata sumber tersebut.

Lanjutnya, surat protes tersebut justru membuat Aris tersinggung dan tidak menerima kritik dari WP melalui Novel. "Kemudian terjadi lah perpecahan antara penyidik dari unsur kepolisian dan non kepolisian," tukasnya.

Situasi tegang ini pun direspon pimpinan KPK, langkah yang dilakukan adalah mengumpulkan penyidik dari unsur kepolisian maupun non kepolisian secara terpisah dan tertutup. Kemudian pimpinan KPK pun mempertemukan penyidik dari dua kubu tersebut di tempat yang sama.

Namun bukan solusi yang di dapat, kedua unsur penyidik sama sama mempertahankan argumennya masing masing. Bahkan diceritakan dalam rapat tertutup tersebut, salah seorang penyidik dari lingkungan Polri sempat emosi dan berkata jika dirinya dan teman-temannya tak dibutuhkan lagi oleh pimpinan KPK, maka pihaknya minta dikembalikan lagi ke insitusinya. Mereka juga meminta agar para penyidik yang berasal dari kalangan kepolisian membentuk Satgas penyidikan sendiri, terpisah dari para penyidik non kepolisian.

Tak lama berselang dari hasil diskusi tersebut, kabar malang pun datang. Setelah sebelumnya Kasatgas e-KTP itu sempat diperiksa tim dari Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) atas permintaan pimpinan KPK, penyidik yang sempat tertimpa isu kriminalisasi atas dugaan penganiayaan pencuri burung sarang walet itu dihadiahi surat peringatan tertulis (SP) dari pimpinan KPK. Dia dinilai melanggar Pasal 7 huruf f peraturan internal KPK yang berbunyi, "menghambat atau mengeyampingkan pelaksaan tugas yang tidak merugikan keuangan KPK".

Selain itu, pria yang telah mengundurkan diri dari insitusi Polri ini, juga dinilai melanggar Pasal 7 huruf g yang berbunyi "melakukan perbuatan yang bersifat keberpihakan atau diskriminiatif terhadap jenis kelamin, agama, asal kesukuan atau kebangsaan, usia, atau status sosial ekonomi, baik secara lisan maupun tertulis".

Adanya perbedaan prinsip dan pendapat antar penyidik membuat pegawai KPK yang lain resah karena jika hal ini terus menerus berlanjut bukan tidak mungkin penanganan kasus korupsi bakal terpengaruh.

"Kalau kita ribut di dalam bisa ganggu kinerja," ujar sumber tersebut.

Hal senada juga disampaikan pegawai KPK lain. "Yang diinginkan mereka itu, para penyidik ribut terus, maka bisa bubar semua kasus yang ditangani KPK sekarang," jelasnya tanpa menyebut pihak siapa yang menginginkan badai besar ambruknya KPK.

Lebih lanjut, mereka juga khawatir jika hukuman yang dikenakan terhadap penyidik senior KPK yang dikenal berani itu, adalah celah sebagai upaya untuk menendang mantan Kasatgas simulator SIM dari lembaga anti rasuah yang telah membesarkan namanya.

"Saya takutnya ini upaya untuk amankan Novel" ucap sumber tersebut. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP