Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fatwa MUI soal Salat Jumat di tempat selain masjid

Fatwa MUI soal Salat Jumat di tempat selain masjid Demonstran Ahok salat Ashar jemaah. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa terkait Salat Jumat selain di masjid. Salat tetap sah dilakukan jika terjaminnya kekhusyukannya, terjamin kesucian dari najis dan tidak mengganggu kemaslahatan umum.

Rencana salat di jalan ramai menyusul aksi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) pada 2 Desember. Tetapi kegiatan itu urung dilakukan setelah ada titik temu dengan pihak Kepolisian. Salat Jumat nanti seluruhnya diarahkan ke Monas.

Memutuskan: Fatwa tentang pelaksanaan Salat Jumat dan dzikir di tempat selain masjid

Ketentuan Hukum

1. Salat Jumat merupakan kewajiban setiap muslim yang baligh, laki-laki, mukim, dan tidak ada 'udzur syar'i.

2. Udzur syar'i yang menggugurkan kewajiban Salat Jumat antara lain: safar, sakit, hujan, bencana dan tugas yang tidak bisa ditinggalkan.

3. Unjuk rasa untuk kegiatan amar makruf nahi munkar, termasuk tuntutan untuk penegakan hukum dan keadilan tidak menggugurkan kewajiban Salat Jumat.

4. Salat Jumat dalam kondisi normal (halat al-ikhtiyar) dilaksanakan di dalam bangunan, khususnya masjid. Namun, dalam kondisi tertentu, Salat Jumat sah dilaksanakan di luar masjid selama berada di area permukiman.

5. Apabila Salat Jumat dilaksanakan di luar masjid, maka harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. terjaminnya kekhusyukan rangkaian pelaksanaan Salat Jumat

b. terjamin kesucian tempat dari najis

c. tidak menggangu kemaslahatan umum

d. menginformasikan kepada aparat untuk dilakukan pengamanan dan rekayasa lalu lintas.

e. mematuhi aturan hukum yang berlaku

6. Setiap orang yang tidak terkena kewajiban Salat Jumat, jika melaksanakan Salat Jumat hukumnya sah sepanjang syarat dan rukunnya terpenuhi.

7. Setiap orang muslim yang bertugas mengamankan unjuk rasa yang tidak memungkinkan meninggalkan tugas saat Salat Jumat tiba, maka tidak wajib Salat Jumat dan menggantinya dengan shalat zhuhur.

8. Kegiatan keagamaan sedapat mungkin tidak mengganggu kemaslahatan umum. Dalam hal kegiatan keagamaan harus memanfaatkan fasilitas umum, maka dibolehkan dengan ketentuan :

a. penyelenggara perlu berkoordinasi dengan aparat

b. dilakukan sesuai dengan kebutuhan

c. aparat wajib membantu proses pelaksanaannya agar tertib

9. Kegiatan keagamaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 8 hukumnya haram.

Rekomendasi

1. Pemerintah perlu menjamin kebebasan beribadah warga negara dan memfasilitasi pelaksanaannya agar aman, nyaman, khusyuk, dan terlindungi.

2. Umat Islam perlu menjaga ketertiban dalam pelaksanaan ibadah dan syi'ar keagamaan.

3. Aparat keamanan harus menjamin keamanan dan kenyamanan pelaksanaan ibadah dan syi'ar keagamaan umat Islam.

Ketentuan Penutup:

Fatwa ini berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Ditetapkan di Jakarta, 28 Shafar 1437 H/28 November 2016 M.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP