Presiden Prabowo Subianto secara tegas menyatakan tidak akan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut insiden demonstrasi yang berujung rusuh pada akhir Agustus 2025 lalu. Penegasan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (17/9).
Keputusan tersebut diambil setelah Presiden menyambut baik inisiatif dari enam Lembaga Negara (LN) HAM yang telah membentuk tim penyelidik non-yudisial independen. Tim ini akan bekerja untuk mencari fakta-fakta terkait demonstrasi tersebut. Presiden mempersilakan keenam lembaga ini untuk menjalankan penyelidikannya secara penuh.
Yusril menjelaskan bahwa tim bentukan enam LN HAM ini memiliki kedudukan serta independensi yang lebih kuat dibandingkan potensi TGPF yang dibentuk melalui Keputusan Presiden. Apabila TGPF dibentuk melalui Keppres, maka tim tersebut akan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Ini menjadi alasan utama di balik dukungan Presiden terhadap tim independen.
Advertisement
Advertisement
Kekuatan dan Independensi Tim Penyelidik Non-Yudisial
Menko Yusril Ihza Mahendra menekankan bahwa tim penyelidik yang dibentuk oleh enam Lembaga Negara HAM memiliki legitimasi dan independensi yang tinggi. Keenam lembaga tersebut adalah Komisi Nasional (Komnas) HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komnas Disabilitas (KND), Ombudsman, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Lembaga-lembaga ini dibentuk berdasarkan undang-undang yang berlaku, memberikan mereka dasar hukum yang kuat untuk beroperasi.
Proses pemilihan anggota dan komisioner di setiap lembaga juga melalui seleksi yang ketat, memastikan integritas dan kompetensi para anggotanya. Hal ini menjadikan mereka mampu menjalankan tugas serta kewenangannya sesuai amanat undang-undang. Independensi mereka sangat krusial dalam upaya mencari kebenaran, jauh dari potensi intervensi politik.
Yusril menegaskan bahwa keenam lembaga ini adalah lembaga negara, bukan bagian dari lembaga pemerintah. Dengan demikian, mereka dapat bekerja secara objektif dan tidak terpengaruh oleh kepentingan eksekutif. Dukungan Presiden terhadap tim ini menunjukkan kepercayaan pada mekanisme penyelidikan yang transparan dan akuntabel, yang diharapkan mampu mengungkap fakta secara menyeluruh tanpa bias. Ini menjadi pembeda utama dibandingkan pembentukan Tim Pencari Fakta Demo melalui Keputusan Presiden.
Advertisement
Advertisement
Mencari Fakta dan Merekomendasikan Pemulihan Korban
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, sebelumnya telah menjelaskan tujuan utama pembentukan tim independen ini. Tim ini merupakan wujud komitmen masing-masing lembaga HAM untuk mencari fakta dan menyusun laporan komprehensif terkait insiden demonstrasi. Upaya ini diharapkan dapat memberikan kejelasan atas peristiwa yang terjadi.
Anis menyatakan bahwa tujuan tim ini tidak hanya sebatas mencari fakta-fakta di lapangan. Tim juga akan menggali informasi mengenai situasi korban, langkah-langkah yang telah diambil pemerintah, serta merumuskan rekomendasi. Rekomendasi ini bertujuan untuk mendorong adanya keterbukaan, kebenaran, keadilan, dan pemulihan bagi para korban demonstrasi.
Ruang lingkup kerja tim independen ini sangat luas, mencakup pemantauan peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan secara menyeluruh. Mereka akan menilai berbagai dampak yang ditimbulkan, termasuk jumlah korban jiwa dan luka-luka, trauma psikologis, serta kerugian sosial dan ekonomi. Kerusakan fasilitas umum juga tidak luput dari perhatian tim ini.
Advertisement
Tim juga tidak menutup kemungkinan untuk mengungkap dalang di balik kerusuhan yang terjadi. Identifikasi aktor negara maupun non-negara yang terlibat dalam insiden tersebut akan menjadi bagian dari investigasi mereka. Selain itu, tim turut mendalami informasi mengenai kasus orang hilang yang mungkin terjadi selama peristiwa demonstrasi tersebut.
Sumber: AntaraNews