Fakta Unik: Mengapa Uang Makan ASN Pemprov Bali Tidak Dianggarkan Sejak 2021? Dinkes Beri Penjelasan Tegas
Kepala Dinkes Bali tegaskan tidak ada anggaran uang makan ASN Pemprov Bali sejak 2021, membantah aduan viral. Simak penjelasan lengkap mengenai kebijakan ini dan penyesuaian kesejahteraan pegawai.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bali, I Nyoman Gede Anom, baru-baru ini memberikan klarifikasi penting terkait isu uang makan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tenaga kesehatan. Penjelasan ini menyusul aduan viral di media sosial yang menyebutkan bahwa ASN nakes di bawah Pemprov Bali tidak menerima uang makan sejak tahun 2021. Anom menegaskan bahwa tidak ada anggaran khusus untuk uang makan tersebut.
Klarifikasi ini disampaikan di Denpasar pada hari Rabu, 24 September, untuk merespons kegaduhan publik yang sempat terjadi. Aduan tanpa nama tersebut sempat menimbulkan persepsi negatif terhadap Pemerintah Provinsi Bali. Banyak masyarakat yang mengira Pemprov Bali sengaja tidak mencairkan dana yang seharusnya ada.
Namun, Anom secara lugas menyatakan bahwa anggaran uang makan bagi ASN di lingkungan Pemprov Bali memang sudah tidak dialokasikan. Kebijakan ini telah berlaku sejak tahun 2021 dan mencakup seluruh tenaga kesehatan di rumah sakit naungan Dinkes Provinsi Bali. "Jadi memang tidak dianggarkan, jangan diartikan anggarannya ada tapi tidak dibayar atau dicairkan," ujar Anom.
Klarifikasi Dinkes Bali Terkait Anggaran Uang Makan ASN
Menanggapi keresahan yang beredar, Kepala Dinkes Bali I Nyoman Gede Anom menjelaskan duduk perkara mengenai uang makan ASN Pemprov Bali. Ia menegaskan bahwa sejak tahun 2021, alokasi anggaran untuk uang makan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemprov Bali, termasuk tenaga kesehatan, memang telah ditiadakan. Hal ini berlaku merata dan bukan merupakan penundaan pembayaran dana yang seharusnya ada.
Aduan viral di media sosial sempat mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024. Peraturan tersebut mengatur adanya uang makan dengan besaran bervariasi antara Rp35.000 hingga Rp41.000 per hari, tergantung golongan. Namun, Anom meluruskan bahwa PMK ini ditujukan khusus bagi ASN di lingkup kementerian dan lembaga yang dananya bersumber dari APBN.
"Memang ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur standar uang makan, namun diperuntukkan khusus bagi ASN yang bertugas di lingkup kementerian dan lembaga yang dianggarkan dari APBN," jelas Anom. Dengan demikian, aturan mengenai standar uang makan tersebut tidak berlaku untuk ASN di pemerintah daerah seperti Pemprov Bali. Kebijakan anggaran di tingkat provinsi dan kabupaten/kota memiliki landasan hukum yang berbeda.
Dasar Hukum dan Peningkatan Kesejahteraan Lainnya
Direktur RS Bali Mandara, I Gusti Ngurah Putra Dharma Jaya, turut memperkuat penjelasan Dinkes Bali. Ia menyatakan bahwa tidak adanya uang makan ASN Pemprov Bali sejak 2021 didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019. "Hasil koordinasi kami dengan BPKAD, hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, dalam permendagri ini tidak tersedia nomenklatur uang makan bagi ASN di pemerintah daerah," kata I Gusti Ngurah Putra Dharma Jaya.
Meskipun tidak ada alokasi uang makan, Pemprov Bali disebut telah melakukan langkah-langkah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN. Anom menjelaskan bahwa pasca-penghapusan anggaran uang makan, Pemprov Bali melakukan penyesuaian pada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). "Buktinya, pasca-tidak ada alokasi anggaran uang makan, Pemprov Bali melakukan penyesuaian pada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)," kata dia.
Selain TPP, khusus bagi pegawai yang bertugas di rumah sakit, terdapat tambahan kesejahteraan berupa jasa pelayanan (jaspel) yang rutin diberikan setiap bulan. "Ada pemberian tambahan kesejahteraan selain gaji berupa penyesuaian tunjangan kinerja, bahkan khusus bagi pegawai yang bertugas di rumah sakit selain TPP juga ada tambahan jaspel yang rutin diberikan setiap bulan," sambungnya. Pemberian TPP dan jaspel ini menjadi bukti komitmen Pemprov Bali dalam memperhatikan kesejahteraan pegawainya.
Saran Dinkes Bali Terhadap Aduan Media Sosial
Dinkes Bali menyayangkan tindakan tenaga kesehatan yang memilih menyampaikan aduan ke media sosial tanpa melalui jalur resmi. Anom menyebutkan bahwa ada mekanisme hierarki yang seharusnya ditempuh. Pegawai dapat menyampaikan keluhan atau memohon informasi kepada pimpinan rumah sakit masing-masing.
Selain itu, opsi untuk langsung mengadu ke Dinkes Bali juga terbuka lebar bagi para ASN. Proses ini diharapkan dapat memfasilitasi komunikasi yang lebih efektif dan menyelesaikan masalah secara internal. Langkah ini juga mencegah informasi yang belum terverifikasi menyebar luas di publik.
Transparansi dan komunikasi dua arah menjadi kunci dalam menjaga hubungan baik antara pemerintah dan pegawainya. Dengan menempuh jalur yang benar, setiap keluhan dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat. Ini juga membantu menghindari kesalahpahaman yang dapat merugikan semua pihak terkait isu uang makan ASN Pemprov Bali.
Sumber: AntaraNews