Ketua Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Provinsi Jambi, Muhammad Hafiz, menyatakan dukungan penuh terhadap Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 19 tahun 2025. Kebijakan ini mengatur penggunaan bahan bakar subsidi jenis solar bagi kendaraan roda enam atau lebih di wilayah Kota Jambi. Langkah ini dinilai sangat tepat untuk menekan praktik penyalahgunaan solar subsidi oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Hafiz menegaskan bahwa inti dari dukungan Hiswana Migas adalah mencegah penyalahgunaan solar oleh para pelangsir. Ia meyakini bahwa jika pemerintah berhasil menghilangkan aktivitas pelangsiran, kebutuhan solar di Kota Jambi dapat terpenuhi secara optimal. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan distribusi BBM yang lebih adil dan merata di seluruh wilayah.
Kebijakan Wali Kota Jambi membatasi pengisian solar untuk kendaraan besar di hanya tujuh SPBU di Kota Jambi. Aturan ini dinilai efektif membantu pengawasan terhadap kendaraan yang dicurigai melakukan pelangsiran. Meskipun sempat menuai protes dari para sopir, pemerintah telah menyiasatinya dengan mengeluarkan tanda pengenal khusus bagi kendaraan yang sah.
Advertisement
Advertisement
Dukungan Hiswana Migas untuk Pengawasan Efektif
Muhammad Hafiz dari Hiswana Migas Jambi secara tegas menyatakan bahwa instruksi Wali Kota Jambi sudah pada jalur yang benar. Kebijakan ini merupakan respons atas maraknya praktik pelangsiran solar yang merugikan masyarakat luas. Penekanan utama adalah memastikan solar subsidi sampai kepada pihak yang berhak dan benar-benar membutuhkan.
Menurut Hafiz, permasalahan utama dalam distribusi solar subsidi adalah keberadaan pelangsir yang kerap membeli dalam jumlah besar untuk dijual kembali. "Kami dari Hiswana intinya adalah penekanan jangan sampai BBM solar ini disalahgunakan atau dibeli oleh para pelangsir. Inti masalahnya ada di situ," katanya di Jambi. Jika aktivitas pelangsiran ini dapat diberantas, maka antrean panjang di SPBU dan kelangkaan solar dapat diminimalisir.
Pembatasan lokasi pengisian solar di tujuh SPBU tertentu di Kota Jambi menjadi salah satu kunci pengawasan. Langkah ini memungkinkan pemantauan yang lebih intensif oleh berbagai pihak. Personel keamanan dari TNI dan Polri turut dilibatkan dalam mengawasi setiap transaksi pengisian di SPBU yang ditunjuk.
Advertisement
Hiswana Migas meyakini bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan pihak terkait lainnya sangat krusial. Sinergi ini diperlukan untuk menciptakan sistem distribusi solar yang transparan dan akuntabel. Tujuannya adalah agar subsidi BBM benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Advertisement
Strategi Pemerintah Kota Jambi Mengatasi Pelangsiran Solar
Instruksi Wali Kota Jambi yang membatasi pengisian solar di tujuh SPBU khusus kendaraan roda enam atau lebih merupakan strategi konkret. Kebijakan ini dirancang untuk mempersempit ruang gerak para pelangsir yang sering memanfaatkan celah dalam sistem distribusi. Pengawasan ketat di lokasi-lokasi tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku.
Meski kebijakan ini sempat menimbulkan reaksi dari kalangan sopir, pemerintah Kota Jambi tidak tinggal diam. Mereka memperkenalkan sistem tanda pengenal berupa stiker khusus bagi kendaraan roda enam pengangkut material. Stiker ini berfungsi untuk membedakan kendaraan yang benar-benar digunakan untuk kebutuhan kerja dari kendaraan pelangsir.
Upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mencari solusi yang seimbang antara pengawasan dan pemenuhan kebutuhan riil. Identifikasi kendaraan yang sah menjadi prioritas agar tidak ada lagi alasan untuk menyalahgunakan BBM subsidi. Diharapkan, langkah ini mampu mengurangi antrean panjang dan kelangkaan solar di Jambi.
Advertisement
Pengawasan di tujuh SPBU tersebut kini melibatkan seluruh pemangku kebijakan, termasuk aparat keamanan. Keterlibatan TNI dan Polri dalam pengawasan menunjukkan keseriusan pemerintah. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap aturan ditaati dan praktik pelangsiran dapat dicegah secara efektif di lapangan.
Advertisement
Tantangan Kuota Solar dan Upaya Penambahan Distribusi
Salah satu masalah mendasar yang dihadapi Jambi adalah kekurangan pasokan bahan bakar solar. Ketua Hiswana Migas Jambi, Muhammad Hafiz, telah menyampaikan kondisi ini kepada Komisi XII DPR RI dan Satgas Migas saat kunjungan mereka. Kemacetan antrean di SPBU yang menyediakan solar menjadi pemandangan umum akibat defisit pasokan.
Pemerintah Provinsi Jambi sebelumnya telah mengajukan usulan penambahan kuota solar untuk wilayahnya. Namun, hingga saat ini, belum ada rencana konkret terkait penambahan kebutuhan minyak solar tersebut. Hafiz memahami adanya kebijakan pengurangan pembiayaan subsidi dari pemerintah pusat terkait hal ini.
Meskipun demikian, Hafiz dan elemen pemangku kebijakan lainnya tetap berkomitmen untuk mendorong usulan penambahan kuota BBM untuk tahun 2026 mendatang. "Sama-sama kita susun, data dan argumen yang lengkap sehingga kuota solar bisa bertambah," jelas Hafiz. Tujuannya adalah agar kuota solar untuk Jambi dapat bertambah dan memenuhi kebutuhan masyarakat serta sektor industri.
Advertisement
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Eman Salman Arief, juga menyoroti pengawasan penyaluran BBM yang belum maksimal. Ia menyebutkan modus penggunaan nomor kendaraan palsu oleh pelangsir untuk mengisi solar lebih dari sekali dalam sehari. Pengawasan menyeluruh dari Pertamina hingga SPBU sangat diperlukan guna menghindari kebocoran subsidi.
Data menunjukkan bahwa kuota nasional jenis solar terus mengalami penurunan. Pada tahun 2024, kuota mencapai 19 juta kiloliter (KL). Angka ini turun menjadi 18,88 juta KL pada tahun 2025, dan diproyeksikan kembali turun menjadi 18,64 juta KL pada tahun 2026. Penurunan kuota ini semakin menuntut pengawasan yang lebih ketat dan efektif.
Sumber: AntaraNews
Advertisement