Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) telah menolak dua permohonan langkah sementara yang diajukan oleh Federasi Senam Israel (IGF). Permohonan ini berkaitan dengan partisipasi delegasi Israel dalam Kejuaraan Dunia Senam Artistik ke-53 yang akan diselenggarakan di Jakarta pada 19–25 Oktober 2025.
Keputusan penolakan ini diambil setelah pemerintah Indonesia pada 10 Oktober 2025 menyatakan tidak akan memberikan visa kepada atlet Israel yang dijadwalkan berkompetisi. Situasi ini memicu IGF untuk mengajukan banding mendesak ke CAS, berharap agar keputusan penolakan visa tersebut dibatalkan atau kejuaraan dipindahkan.
Wakil Presiden Divisi Arbitrase Banding CAS telah mempertimbangkan permohonan tindakan sementara yang mendesak tersebut. Hasilnya, kedua permohonan yang diajukan oleh Federasi Senam Israel secara resmi ditolak, menegaskan posisi Indonesia terkait kebijakan visa.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Penolakan Visa dan Banding IGF
Pada tanggal 10 Oktober 2025, pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan bahwa atlet Israel tidak akan diberikan visa untuk masuk ke wilayah Indonesia. Keputusan ini secara langsung berdampak pada partisipasi delegasi Israel di Kejuaraan Dunia Senam Artistik yang akan datang di Jakarta.
Menanggapi kebijakan tersebut, Federasi Senam Israel (IGF) segera mengajukan dua banding ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS). Banding pertama, yang diajukan pada 10 Oktober 2025, ditujukan kepada Federasi Senam Internasional (FIG), dengan tuntutan agar FIG menyatakan keputusan Indonesia untuk tidak memberikan visa dibatalkan.
Banding kedua diajukan pada 13 Oktober 2025, melibatkan enam atlet Israel yang telah lolos ke kejuaraan, yaitu Artem Dolgophyat, Eyal Indig, Ron Payatov, Lihie Raz, Yali Shoshani, dan Roni Shamay. Dalam banding ini, IGF meminta CAS untuk memerintahkan FIG mengambil langkah yang menjamin partisipasi atlet Israel, atau sebagai alternatif, memindahkan atau membatalkan kejuaraan tersebut.
Advertisement
Advertisement
Argumen Federasi Senam Israel dan Respons FIG
Dalam pengajuan bandingnya, Federasi Senam Israel (IGF) berargumen bahwa Statuta Federasi Senam Internasional (FIG) memiliki kewajiban. Statuta tersebut mewajibkan Komite Eksekutif FIG untuk mengambil keputusan bila visa tidak diberikan kepada salah satu delegasi peserta.
IGF juga menilai bahwa tidak adanya keputusan konkret dari FIG merupakan bentuk penolakan terhadap keadilan (denial of justice). Mereka berpendapat bahwa situasi ini menciptakan kondisi diskriminatif terhadap asosiasi anggota, termasuk federasi mereka.
Di sisi lain, FIG menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan dalam penerbitan visa masuk ke Indonesia. FIG menjelaskan bahwa penolakan visa terhadap warga negara Israel sepenuhnya berada di luar lingkup tanggung jawab dan kewenangan organisasi tersebut, sehingga mereka tidak bisa mengintervensi keputusan pemerintah Indonesia.
Advertisement
Advertisement
Keputusan CAS dan Implikasinya
Permintaan langkah sementara yang diajukan oleh Federasi Senam Israel telah dipertimbangkan secara cermat oleh Wakil Presiden Divisi Banding CAS. Hasilnya, CAS secara tegas menolak kedua permohonan Federasi Senam Israel tersebut, menegaskan bahwa langkah sementara tidak akan diberlakukan.
Dalam pernyataannya, CAS menyatakan bahwa banding pertama yang diajukan oleh IGF akan dihentikan karena alasan yurisdiksi. Ini berarti CAS tidak memiliki wewenang untuk memutuskan perkara tersebut berdasarkan argumen yang diajukan dalam banding pertama.
Meskipun demikian, banding kedua yang melibatkan enam atlet Israel masih akan dilanjutkan untuk proses selanjutnya. Keputusan ini menunjukkan bahwa meskipun langkah sementara ditolak, proses hukum terkait partisipasi atlet Israel di Kejuaraan Dunia Senam Artistik di Jakarta masih belum sepenuhnya berakhir.
Advertisement
Sumber: AntaraNews