Menteri Luar Negeri Indonesia, Sugiono, pada Jumat (27/9) menyerukan tindakan global yang mendesak untuk menghilangkan senjata nuklir. Desakan ini disampaikan dalam pertemuan tingkat tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, yang menandai Hari Internasional Penghapusan Total Senjata Nuklir.
Sugiono menegaskan bahwa senjata nuklir tetap menjadi salah satu ancaman terbesar bagi kemanusiaan di tengah ketidakpastian global. Ia mengkritik kepemilikan lebih dari 12.000 hulu ledak nuklir oleh segelintir negara, termasuk beberapa yang berada di luar Traktat Non-Proliferasi Nuklir (NPT).
Pernyataan ini menyoroti urgensi situasi, di mana risiko konflik nuklir semakin meningkat akibat ancaman baru seperti serangan siber, kecerdasan buatan, dan terorisme. Indonesia menekankan bahwa satu-satunya cara untuk mencegah bencana adalah dengan eliminasi total senjata nuklir.
Advertisement
Advertisement
Ancaman Senjata Nuklir dan Desakan Indonesia
Dalam pidatonya, Menteri Sugiono secara tegas mengkritik keberadaan lebih dari 12.000 hulu ledak nuklir yang masih dipegang oleh sejumlah kecil negara. Beberapa di antaranya bahkan tidak terikat pada Traktat Non-Proliferasi Nuklir (NPT), menambah kompleksitas dan bahaya situasi.
"Indonesia mendesak negara-negara pemilik senjata nuklir untuk menghentikan modernisasi dan ekspansi, mengambil langkah konkret menuju pelucutan senjata, serta menunjukkan kemauan politik untuk dunia yang bebas senjata nuklir," ujar Sugiono.
Desakan ini tidak hanya berfokus pada penghentian pengembangan, tetapi juga pada langkah-langkah nyata menuju perlucutan. Indonesia menekankan pentingnya komitmen politik yang kuat dari semua pihak untuk mencapai tujuan dunia tanpa senjata pemusnah massal.
Advertisement
Advertisement
Peran TPNW dan Risiko Modern
Selain itu, Sugiono juga mendorong penguatan mekanisme pelucutan senjata yang ada dan menyerukan semua negara untuk bergabung dengan Traktat Pelarangan Senjata Nuklir (TPNW). Traktat ini melarang kepemilikan, pengujian, dan ancaman penggunaan senjata nuklir secara komprehensif.
TPNW diadopsi pada tahun 2017 dan mulai berlaku pada tahun 2021, telah ditandatangani oleh lebih dari 90 negara dan diratifikasi oleh lebih dari 70 negara, termasuk Indonesia. Keikutsertaan dalam traktat ini dianggap sebagai langkah krusial menuju keamanan global yang lebih stabil.
Sugiono memperingatkan bahwa risiko-risiko baru seperti serangan siber, kecerdasan buatan, dan terorisme meningkatkan bahaya konflik nuklir yang tidak terkendali. "Risiko-risiko ini tidak dapat dikendalikan. Satu-satunya cara untuk mencegah bencana adalah eliminasi total senjata nuklir," tegasnya, menyoroti urgensi tindakan segera.
Advertisement
Advertisement
Sejarah Perjuangan Indonesia untuk Pelucutan Nuklir
Indonesia memiliki sejarah panjang dalam memperjuangkan pelucutan senjata nuklir di kancah internasional. Pada tanggal 26 September 2013, Indonesia memimpin inisiatif untuk pertemuan tingkat tinggi PBB pertama mengenai isu ini, sebagai koordinator kelompok kerja Gerakan Non-Blok tentang pelucutan senjata.
Sebuah resolusi berjudul 'Tindak Lanjut Pertemuan Tingkat Tinggi tentang Pelucutan Senjata Nuklir', yang diajukan oleh Indonesia atas nama kelompok tersebut, telah diadopsi setiap tahun sejak 2014. Resolusi ini terus mendesak negara-negara anggota PBB untuk meningkatkan kesadaran dan mempromosikan pelucutan senjata nuklir secara total.
Menteri Sugiono juga mendesak para pemimpin dunia untuk memanfaatkan Konferensi Peninjauan NPT tahun 2026 sebagai momen penting. Konferensi ini diharapkan dapat memperbarui upaya pelucutan senjata global dan memperkuat komitmen internasional terhadap dunia yang bebas nuklir.
Advertisement
Sumber: AntaraNews