Fakta-fakta seputar 57.724 PNS fiktif di Indonesia
Merdeka.com - Baru-baru ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) memaparkan data mengejutkan Ditemukan puluhan ribu Pegawai Negeri Sipil (PNS) fiktif, berstatus misterius. Itu terungkap dari Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil yang kini menerapkan sistem online atau e-PUPNS.
"Dari pendataan e-PUPNS per 4 Maret, kami temukan 57.724 PNS tidak jelas identitasnya alias misterius," kata Kepala BKN, Bima Haria Wibisana seperti dilansir Antara, Kamis (21/4).
Berdasarkan e-PUPNS Januari 2016 terdapat 93.721 PNS yang tidak mendaftar ulang. Dari angka itu, 35.997 PNS di antaranya diusulkan oleh instansi asalnya. Selain itu, ada yang terlambat mendaftar 12.619 orang. Tetapi ada juga yang sudah tidak aktif tapi datanya masih ada tercantum dalam database.
Merdeka.com mencatat fakta-fakta seputar temuan PNS fiktif. Berikut paparannya.
Ada nama Fauzi Bowo
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menemukan 57 ribu PNS fiktif se-Indonesia. Penyebabnya diduga karena penerimaan PNS di sejumlah daerah belum menggunakan sistem online.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Agus Suradika, mengatakan ada 1.848 PNS yang belum melakukan registrasi ulang tersebut. Terdiri dari 780 PNS pensiunan, 371 PNS berhenti dengan hormat, 211 PNS meninggal dunia, 55 PNS berhenti tidak hormat, 27 PNS berhenti sementara, 4 CPNS mengundurkan diri dan 68 PNS belum melakukan pendataan ulang secara elektronik (E-PUPNS).
"Dari pensiunan 780 orang itu termasuk Pak Fauzi Bowo ada di situ. Tapi memang ada 322 PNS ini sedang proses pengecekan. Jadi data di sana (BKN) tercatat sebagai pegawai DKI, tetapi di BKD enggak ada. Kemungkinan ini PNS udah pindah, tetapi NIP (nomor induk pegawai) belum dicabut," terangnya kepada merdeka.com di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (27/4).
Pemda tidak update
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengakui belum meratanya penerapan sistem online di tingkat pemerintah daerah. Kondisi ini kemudian menjadi penyebab munculnya data Pegawai Negeri Sipil (PNS) fiktif di pemerintah pusat.
"Dia (pemerintah daerah) tidak pernah update terus karena belum online," kata Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan KemenPAN-RB, Muhammad Yusuf Ateh seperti ditulis Antara, Jumat (22/4).
Ahok akui sistem tidak benar
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok melihat, temuan data soal pegawai negeri sipil (PNS) fiktif tidak lepas dari penyesuaian sistem. Saat ini, PNS DKI harus mendaftar dan melakukan pemutakhiran data secara elektronik melalui E-PUPNS.
"Pak Suradika (Kepala Badan Kepegawaian Daerah/BKD) sudah cek, katanya ada 60-an (PNS fiktif). Ini bisa saja terjadi karena sistemnya enggak baik, baru dibuat juga," kata Ahok di Balai Kota, Rabu (27/4).
Merugikan keuangan negara
KemenPAN-RB mencatat ada 120 PNS fiktif di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Mereka mendapatkan gaji dari negara melalui rekeningnya masing-masing dengan kerugian uang negara diperkirakan Rp 2,8 miliar jika ditotalkan dalam setahun.
Menanggapi temuan PNS fiktif, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku belum mendapat informasi soal itu. Dia hanya mendapat informasi kelebihan PNS di pemerintah daerah. Pihaknya berjanji menelusuri informasi soal PNS fiktif. Sebab ini merugikan keuangan negara dan daerah.
"Kalau memang benar sangat disayangkan, menyangkut APBN, belanja daerah terganggu lebih banyak untuk belanja pegawai," katanya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
ASN yang ditugaskan ke IKN akan mulai pindah secara bertahap
Baca SelengkapnyaPemerintah meminta PNS untuk tetap netral saat pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPBNU menonaktifkan fungsionaris pengurus yang menjadi Caleg dan Timses Capres-Cawapres
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebanyak 183 PNS terbukti melakukan pelanggaran netralitas di Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaPemerintah masih menunggu penerbitan PP tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Baca SelengkapnyaIngat, PNS Tak Netral saat Pemilu 2024 Bisa Kena Sanksi Pidana
Baca SelengkapnyaPerbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah TNI Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiun sebesar 12 persen.
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji sebesar 8 persen tidak langsung diterima oleh PNS, TNI-Polri di awal tahun.
Baca SelengkapnyaTahun ini pemerintah membuka lowongan untuk Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau CPNS sebanyak 2.302.543 formasi.
Baca Selengkapnya