Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fakta-Fakta Penghentian Kasus juga Dilakukan KPK di Era Agus Rahardjo dan Sebelumnya

Fakta-Fakta Penghentian Kasus juga Dilakukan KPK di Era Agus Rahardjo dan Sebelumnya Gedung baru KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan 36 penyelidikan kasus dugaan korupsi. Penghentian penyelidikan tersebut dilakukan sejak 20 Desember 2019 sampai 20 Februari 2020, atau semasa kepemimpinan Firli Bahuri.

"KPK mengkonfirmasi telah menghentikan 36 perkara di tahap penyelidikan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (20/2).

Fakta terungkap jika penghentian penyelidikan sudah terjadi sebelum era kepemimpinan Firli cs. Berikut rangkumannya.

Era Agus Rahardjo

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap penghentian kasus penyelidikan dugaan korupsi bukan hanya terjadi di zaman kepemimpinan Firli Bahuri. Menurut dia, penghentian kasus dugaan korupsi juga terjadi era Agus Rahardjo Cs. Dia mengakui ada ratusan perkara penyelidikan di zaman Agus dihentikan. Saat kepemimpinan Agus, Alexander merupakan wakil ketua KPK.

"Ada, bahkan kepemimpinan jilid empat termasuk saya di dalamnya saya kira banyak penyelidikan sudah kita hentikan juga saya yakin lebih dari 100 (kasus) lah penyelidikan kita hentikan juga," kata Alexander di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (21/2).

"Hanya masalahnya saat itu tidak kita umumkan," imbuh dia.

Era Abraham Samad dan Busyro Muqoddas

Tak hanya di era Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta mengaku masa kepemimpinan Abraham Samad dan Busyro Muqoddas juga terjadi hal serupa. Menurut dia, penghentian penyelidikan kasus itu dilakukan karena tak memiliki bukti kuat melanjutkan pengusutan perkara.

"Sebetulnya 36 penyelidikan yang dihentikan adalah penyelidikan tertutup, kalau saya baca datanya ada di tahun 2010, ini perintah penghentian penyelidikan tahun 2012 di tandatangan Pak Abraham Samad. Ada satu lagi, penyelidikan kita hentikan 29 Maret 2011 yang tanda tangan Pak Busyro, dan sampai sekarang penyidik tak menemukan bukti baru yang cukup jadi dihentikan," jelas Alexander.

Ketua KPK: Kami Mulai Sebuah Tradisi Transparansi

Di era Firli Bahuri ada 36 kasus di tingkat penyelidikan yang diberhentikan. Ketua KPK Firli mengatakan, penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi itu dihentikan karena penyelidik tidak menemukan bukti permulaan cukup untuk melanjutkan perkara tersebut.

"Terkait pemaparan penghentian penyelidikan 162 perkara era 2016-2019 dan penghentian penyelidikan 36 perkara pada 2020, KPK sekali lagi menegaskan perkara yang dihentikan penyelidikannya adalah perkara yang telah dilakukan penyelidikan sejak 2008 sampai 2019 dan dihentikan pada 2020 karena berdasarkan hasil penyelidikan, penyelidik tidak menemukan bukti permulaan yang cukup," kata Firli di Jakarta, Sabtu (22/2).

Penghentian pengusutan puluhan perkara itu menuai kritik dari anggota DPR maupun aktivis anti korupsi hingga mantan pimpinan lembaga antirasuah. Namun Firli menganggap kritik itu sebagai refleksi bagi KPK dalam memulai tradisi transparansi baru.

"Tentang kritik dan prasangka yang muncul, kami menilai hal tersebut merupakan refleksi harapan besar pada KPK. Kami juga menyadari, memulai sebuah tradisi transparansi pasti mengundang banyak reaksi. Bagi kami lebih baik dicurigai, tapi bersikap terbuka. Daripada dipercaya, tapi menyembunyikan data," ujar Firli.

Alasan Hentikan Penyelidikan 36 Kasus Korupsi

Sementara itu, Firli Bahuri juga mengatakan penghentian 36 perkara di tahap penyelidikan memiliki alasan yang kuat.

"Tujuan hukum harus terwujud, kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Tidak boleh perkara digantung-gantung untuk menakut nakuti pencari kepastian hukum dan keadilan," jelas Firli saat dikonfirmasi, Jumat (21/2/2020).

Firli melanjutkan, 36 kasus dihentikan pengusutannya oleh KPK diyakini tidak mengandung dugaan tindak pidana korupsi. Dia juga meyakini, jika 36 kasus tersebut tak diputuskan berhenti pengusutannya maka berpotensi disalahgunakan.

"Kalau bukan tindak pidana, masa iya tidak dihentikan. Justru kalau tidak dihentikan maka bisa disalahgunakan untuk pemerasan , dan kepentingan lainnya," tegas Firli.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Bakal Periksa Keluarga SYL Telusuri TPPU
KPK Bakal Periksa Keluarga SYL Telusuri TPPU

Dia mengatakan tidak mudah untuk menelusuri fakta persidangan tersebut dengan pemeriksaan terhadap keluarga inti.

Baca Selengkapnya
Agus Rahardjo Dipolisikan usai Ungkap Intervensi Jokowi, PDIP: Buktikan Dengan Tes Kebohongan
Agus Rahardjo Dipolisikan usai Ungkap Intervensi Jokowi, PDIP: Buktikan Dengan Tes Kebohongan

PDIP menyarankan pembuktian kesaksian mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal dugaan intervensi Presiden Jokowi di kasus E-KTP.

Baca Selengkapnya
Reaksi Jokowi Soal Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Usai Bilang Intevensi Kasus e-KTP
Reaksi Jokowi Soal Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Usai Bilang Intevensi Kasus e-KTP

Menurut Faisal, apa yang disampaikan oleh Agus Rahardjo tidak disertai dengan bukti-bukti otentik dan berdasarkan fakta-fakta hukum.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK
Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK

Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Anggota DPR dari PDIP Ribka Tjiptaning Terkait Korupsi Sistem Proteksi TKI Kemnaker Era Cak Imin
KPK Periksa Anggota DPR dari PDIP Ribka Tjiptaning Terkait Korupsi Sistem Proteksi TKI Kemnaker Era Cak Imin

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Ribka akan diperiksa di Gedung Merah Putih. Saat ini, Ribka sudah hadir.

Baca Selengkapnya
Dikonfrontasi dengan Saksi, SYL Ungkap Dugaan Kasus Pemerasan Dilakukan Firli Semakin Terang
Dikonfrontasi dengan Saksi, SYL Ungkap Dugaan Kasus Pemerasan Dilakukan Firli Semakin Terang

SYL mengaku telah membuka semua terkait fakta yang diketahuinya sebagai saksi kasus dugaan pemerasaan dengan tersangka Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Pihak SYL Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya
Pihak SYL Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya

Menurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Nyatakan Berkas Kasus Firli Belum Lengkap, Polisi Mengaku Belum Dapat Informasi
Kejati DKI Nyatakan Berkas Kasus Firli Belum Lengkap, Polisi Mengaku Belum Dapat Informasi

Ade mengaku pihaknya saat ini masih menunggu hasil penelitian yang dikerjakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Tak Hadir, Sidang Pelanggaran Etik di Dewas KPK Ditunda
Firli Bahuri Tak Hadir, Sidang Pelanggaran Etik di Dewas KPK Ditunda

Haris menyebut, Firli tak hadir lantaran masih mengikuti proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Baca Selengkapnya