Fakta-Fakta Penghentian Kasus juga Dilakukan KPK di Era Agus Rahardjo dan Sebelumnya
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan 36 penyelidikan kasus dugaan korupsi. Penghentian penyelidikan tersebut dilakukan sejak 20 Desember 2019 sampai 20 Februari 2020, atau semasa kepemimpinan Firli Bahuri.
"KPK mengkonfirmasi telah menghentikan 36 perkara di tahap penyelidikan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (20/2).
Fakta terungkap jika penghentian penyelidikan sudah terjadi sebelum era kepemimpinan Firli cs. Berikut rangkumannya.
Era Agus Rahardjo
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap penghentian kasus penyelidikan dugaan korupsi bukan hanya terjadi di zaman kepemimpinan Firli Bahuri. Menurut dia, penghentian kasus dugaan korupsi juga terjadi era Agus Rahardjo Cs. Dia mengakui ada ratusan perkara penyelidikan di zaman Agus dihentikan. Saat kepemimpinan Agus, Alexander merupakan wakil ketua KPK.
"Ada, bahkan kepemimpinan jilid empat termasuk saya di dalamnya saya kira banyak penyelidikan sudah kita hentikan juga saya yakin lebih dari 100 (kasus) lah penyelidikan kita hentikan juga," kata Alexander di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (21/2).
"Hanya masalahnya saat itu tidak kita umumkan," imbuh dia.
Era Abraham Samad dan Busyro Muqoddas
Tak hanya di era Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta mengaku masa kepemimpinan Abraham Samad dan Busyro Muqoddas juga terjadi hal serupa. Menurut dia, penghentian penyelidikan kasus itu dilakukan karena tak memiliki bukti kuat melanjutkan pengusutan perkara.
"Sebetulnya 36 penyelidikan yang dihentikan adalah penyelidikan tertutup, kalau saya baca datanya ada di tahun 2010, ini perintah penghentian penyelidikan tahun 2012 di tandatangan Pak Abraham Samad. Ada satu lagi, penyelidikan kita hentikan 29 Maret 2011 yang tanda tangan Pak Busyro, dan sampai sekarang penyidik tak menemukan bukti baru yang cukup jadi dihentikan," jelas Alexander.
Ketua KPK: Kami Mulai Sebuah Tradisi Transparansi
Di era Firli Bahuri ada 36 kasus di tingkat penyelidikan yang diberhentikan. Ketua KPK Firli mengatakan, penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi itu dihentikan karena penyelidik tidak menemukan bukti permulaan cukup untuk melanjutkan perkara tersebut.
"Terkait pemaparan penghentian penyelidikan 162 perkara era 2016-2019 dan penghentian penyelidikan 36 perkara pada 2020, KPK sekali lagi menegaskan perkara yang dihentikan penyelidikannya adalah perkara yang telah dilakukan penyelidikan sejak 2008 sampai 2019 dan dihentikan pada 2020 karena berdasarkan hasil penyelidikan, penyelidik tidak menemukan bukti permulaan yang cukup," kata Firli di Jakarta, Sabtu (22/2).
Penghentian pengusutan puluhan perkara itu menuai kritik dari anggota DPR maupun aktivis anti korupsi hingga mantan pimpinan lembaga antirasuah. Namun Firli menganggap kritik itu sebagai refleksi bagi KPK dalam memulai tradisi transparansi baru.
"Tentang kritik dan prasangka yang muncul, kami menilai hal tersebut merupakan refleksi harapan besar pada KPK. Kami juga menyadari, memulai sebuah tradisi transparansi pasti mengundang banyak reaksi. Bagi kami lebih baik dicurigai, tapi bersikap terbuka. Daripada dipercaya, tapi menyembunyikan data," ujar Firli.
Alasan Hentikan Penyelidikan 36 Kasus Korupsi
Sementara itu, Firli Bahuri juga mengatakan penghentian 36 perkara di tahap penyelidikan memiliki alasan yang kuat.
"Tujuan hukum harus terwujud, kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Tidak boleh perkara digantung-gantung untuk menakut nakuti pencari kepastian hukum dan keadilan," jelas Firli saat dikonfirmasi, Jumat (21/2/2020).
Firli melanjutkan, 36 kasus dihentikan pengusutannya oleh KPK diyakini tidak mengandung dugaan tindak pidana korupsi. Dia juga meyakini, jika 36 kasus tersebut tak diputuskan berhenti pengusutannya maka berpotensi disalahgunakan.
"Kalau bukan tindak pidana, masa iya tidak dihentikan. Justru kalau tidak dihentikan maka bisa disalahgunakan untuk pemerasan , dan kepentingan lainnya," tegas Firli.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia mengatakan tidak mudah untuk menelusuri fakta persidangan tersebut dengan pemeriksaan terhadap keluarga inti.
Baca SelengkapnyaPDIP menyarankan pembuktian kesaksian mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal dugaan intervensi Presiden Jokowi di kasus E-KTP.
Baca SelengkapnyaMenurut Faisal, apa yang disampaikan oleh Agus Rahardjo tidak disertai dengan bukti-bukti otentik dan berdasarkan fakta-fakta hukum.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaKabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Ribka akan diperiksa di Gedung Merah Putih. Saat ini, Ribka sudah hadir.
Baca SelengkapnyaSYL mengaku telah membuka semua terkait fakta yang diketahuinya sebagai saksi kasus dugaan pemerasaan dengan tersangka Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca SelengkapnyaAde mengaku pihaknya saat ini masih menunggu hasil penelitian yang dikerjakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaHaris menyebut, Firli tak hadir lantaran masih mengikuti proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca Selengkapnya