Fahd bakal buka-bukaan di sidang korupsi Alquran
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran, Fahd El Fouz. Fahd diperiksa KPK kurang lebih satu jam lamanya.
Usai Fahd diperiksa, kuasa hukum Fahd, Robi Anugrah Marpaung mengatakan kliennya akan kooperatif hingga di persidangan nanti. Menurutnya, Fahd akan menyampaikan seluruh kebenaran di persidangan nanti.
"Pada prinsipnya Pak Fahd akan kooperatif dari awal sampai nanti persidangan, apa yang telah dituangkan di BAP akan disampaikan seluruhnya di persidangan," kata Robi di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/6).
Robi mengatakan, kliennya akan membuka semuanya di persidangan nanti. Karenanya, pihaknya hanya menunggu persidangan dilangsungkan.
"BAP itu semuanya akan kita sampaikan di persidangan," ucap Robi.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan berkas Fahd hari ini sudah dilimpahkan ke tahap 2 dari penyidikan ke penuntutan. Penyidik KPK sudah menyerahkan berkas, barang bukti dan tersangka Fahd ke penuntut umum.
"Setelah ini akan dilakukan penyusunan dakwaan dan pelimpahan ke pengadilan. KPK akan menunggu jadwal sidang dari pengadilan," katanya.
Fahd El Fouz merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini. Sebelumnya Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan untuk Zukarnaen Djabar dan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan untuk Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra.
Robi mengatakan untuk dakwaan atas nama Zukarnaen akan disampaikan juga di persidangan. Namun berbeda, sedangkan faktanya sama.
"Berbeda nanti, faktanya sama nanti, peran dan ininya berbeda. Nanti di persidangan akan disampaikan. Di BAP seluruhnya sudah kita sampaikan," ucap Robi.
Robi mengatakan jika Fahd sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak empat kali.
"Keempat kali keseluruhan sudah disampaikan dengan BAP," ucap Fahd.
Keterangan di BAP ini pun nanti kita sampaikan secara terang-benderang di persidangan. Namun soal Priyo Budi Santoso sebagai Mantan Wakil Ketua DPR RI periode 2009-2014 nanti akan disampaikan juga karena di BAP telah disebutkan namanya.
"Di BAP ada disebut tapi rincinya di persidangan akan detail disampaikan, siapa saja terlibat terus peran apa. Siapa yang melakukan. Nanti di persidangan akan diungkap," terang Robi.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Fahd El Fouz (FEF) alias Fahd A Rafiq sebagai tersangka dugaan suap pengurusan anggaran dan atau pengadaan barang dan jasa di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012.
Fahd yang juga politikus Golkar ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) jo ayat (1) huruf b lebih subsider Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 KUHP.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya