Fadli Zon yakin Polri mampu tuntaskan kasus Novel, tapi mau atau nggak
Merdeka.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon mengatakan, seharusnya kasus penyiraman terhadap Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tidak boleh berlarut-larut. Dia percaya pihak Kepolisian tetap memiliki kemampuan untuk menyidik siapa dalang di balik kasus tersebut.
"Ya ini kan sudah setahun lebih ya sekarang harusnya tidak boleh kemudian ini berlarut-larut seperti itu, persoalannya menurut saya sederhana aja, Polisi punya kemampuan yang tinggi kok, kalau mau mengungkap siapa yang berada di belakang, masalahnya mau apa enggak," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/4).
Fadli menuturkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa menjalankan apa yang sudah diucapkan mengenai wacana pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengungkap kasus Novel. Padahal selama ini, kata Fadli, Presiden bisa langsung membentuk TGPF.
"Bisalah (bentuk TGPF) masa enggak bisa, termasuk yang tadi ulama-ulama dikriminalisasi kan presiden bisa, mengingatkan jangan sampai seperti itu, tapi kan ada pembiaran," ungkapnya.
"Mestinya presiden kan udah berkali-kali ngomong ini seperti gluduk enggak ujan-ujan, enggak jelas, jadi level presiden saja ngomong itu kan. Harusnya presiden itu sabdo pan dito ratu, jadi apa yang diucapkan itu jadi kenyataan," ucapnya.
Menurutnya, saat ini Presiden juga tidak memiliki batas waktu dalam pembentukan tim TGPF. Karena jika hanya dibicarakan saja, tambah Fadli, makan kasus itu tidak akan selesai.
"Jadi apa yang diucapkan itu jadi kenyataan, ini udah ngomong berkali-kali enggak efektif, jadi presiden sendiri enggak punya rentang kendali kebawahnya," tandansnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Novel Baswedan, Alghifari Aqsa menyebut perkembangan kasus kliennya aneh. Menurut Alghifari, kasus Novel yang sebelumnya ditangani oleh Polda Metro Jaya justru saat ini turun ke Polres Jakarta Utara.
Namun dia mengatakan, sejauh ini belum ada kemajuan atas kelanjutan kasus yang menimpa penyidik senior KPK tersebut.
"Sejauh ini belum ada langkah yang maju, untuk kasus Novel atau pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF)," kata Alghifari.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaRullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pelaksanaan Pilkada secara serentak nanti memiliki kerawanan yang lebih besar dibandingkan Pilpres maupun Pileg.
Baca SelengkapnyaListyo menekankan paling utama saat ini adalah mencegah agar ini tidak terulang lagi.
Baca SelengkapnyaPolda Bali mengatakan, terkait dugaan korupsi masih didalami kebenarannya karena hal itu baru sebatas laporan.
Baca SelengkapnyaTetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III Nasaruddin Dek Gam meminta, agar pergantian kepemimpinan di KPK harus melalui Pansel atau Panitia Seleksi.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca Selengkapnya