Fadli Zon Kritik Presiden Atas Kasus Baiq Nuril, Ini Tanggapan Timses Jokowi
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon kritik Presiden Joko Widodo yang kemungkinan beri grasi atau pengampunan kepada eks tenaga honorer SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril yang dipidana atas kasus pelanggaran UU ITE.
Fadli mengungkapkan, menurut undang-undang syarat pemberian grasi minimal pidana 2 tahun, padahal Baiq Nuril hanya divonis 6 bulan plus denda Rp 500 juta.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin, Arsul Sani menyebut Fadli justru tak mengerti hukum. Dia menilai langkah Jokowi tepat karena tidak mengintervensi kasus Baiq Nuril.
"Ini kan kemudian Pak Fadli Zon itu pengennya presiden itu kayak Pak Arsul Sani. Ngerti hukum. Ya kan enggak bisa begitu. Emang Pak Fadli Zon ngerti semua hukum," ujar Arsul di Jl. Cemara, Menteng, Jakarta, Rabu (21/11/2018).
"Yang dilakukan Presiden, ini terlepas dari istilahnya, itu sudah benar. Gunakan dulu semua jalur yudisial. Kan masih ada jalur yudisial walaupun itu adalah upaya hukum luar biasa yang namanya Peninjauan Kembali (PK)," tuturnya.
Dalam pengajuan PK ini, masyarakat pun dikatakan Arsul dapat memberi masukan hukum. "Kan ada istilah Amicus Curiae, sahabat pengadilan, itu memberikan masukan," lanjutnya.
Arsul menuturkan, pihak yang ada di DPR nantinya juga akan menyampaikan apa yang menjadi perhatian masyarakat dalam rapat konsultasi antara DPR dan Mahkamah Agung (MA).
Menurutnya, perlunya MA melihat sisi kasus-kasus seperti ini tidak hanya dari soal kepastian hukum saja, namun juga dari sisi keadilan. Khususnya keadilan restoratif.
"Karena memang konsep penghukuman kita ke depan itu bukan balas dendam, bukan keadilan retributif. Jadi keadilan restoratif, yang memulihkan," ungkap Arsul.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya