Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali untuk menekan laju penularan Covid-19. PPKM Darurat mulai diberlakukan sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Lima hari PPKM Darurat berjalan, pemerintah dinilai tidak bisa membatasi aktivitas masyarakat. Penyebabnya, terganjal aturan dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Epidemiolog Universitas Airlangga, Windhu Purnomo menyebut, ada tiga poin dalam Instruksi Mendagri yang membuat masyarakat bebas melakukan aktivitas. Pertama, poin j tentang transportasi umum. Kedua, poin k tentang resepsi pernikahan. Ketiga, poin l soal perjalanan domestik.
Pada poin j, pemerintah mengizinkan transportasi umum beroperasi. Dengan catatan, pengelola transportasi umum menerapkan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
"Transportasi umum kan masih bisa dengan kapasitas 70 persen, bayangkan. Misalnya bus kota, apa mungkin dengan kapasitas 70 persen bisa menjaga jarak? Itu artinya, poin ini yang justru membuat penularan terjadi, justru memfasilitasi penularan virus dong," katanya saat dihubungi merdeka.com, Rabu (7/7).
Kemudian pada poin j, pemerintah masih mengizinkan resepsi pernikahan dengan syarat hanya dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak makan di tempat resepsi. Menurut Windhu, resepsi pernikahan sangat berisiko menimbulkan kerumunan dan menjadi sumber penularan Covid-19.
Selanjutnya, poin l yang memperbolehkan perjalanan domestik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh. Pada poin ini, pemerintah mensyaratkan masyarakat menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes PCR negatif Covid-19 sebelum melakukan perjalanan.
Padahal, kata Windhu, kartu vaksin dan tes PCR negatif tidak bisa menjadi bukti bahwa seseorang aman dari Covid-19.
"Kalau orang sudah divaksinasi dua kali saja masih bisa tertular, dia bisa menjadi penular. Kemudian menunjukkan hasil tes PCR. Kalau sudah PCR kan belum tentu tidak kena Covid-19," ujarnya.
Windhu mengatakan, PPKM Darurat tidak akan efektif menekan laju penularan Covid-19 jika tiga poin tersebut masih tercantum dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021. Karena itu, dia meminta pemerintah segera mencabut tiga poin tersebut.
Jika tiga poin tersebut sudah dicabut, pemerintah bisa segera menutup seluruh aktivitas masyarakat, selain nonesensial. Langkah ini efektif memutus rantai penularan Covid-19.
"Jadi mumpung masih hari kelima, masih ada kesempatan untuk mengeluarkan addendum dari Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 ini. Supaya kita ini betul-betul bisa melindungi rakyat, kasus betul-betul bisa terkendali. Kalau masih ada poin-poin seperti ini wah saya nggk bisa tahu nanti bagaimana," tandasnya.
Sementara ahli epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), Pandu Riono mengatakan penerapan PPKM Darurat membutuhkan leadership Presiden Joko Widodo. Menurutnya, PPKM Darurat tidak bisa mengendalikan Covid-19 jika hanya mengandalkan Koordinator PPKM darurat Menko Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan dan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
"Butuh leadership Presiden yang sesuai dengan konstitusi melindungi keselamatan rakyat Indonesia," kata dia.