Enam orang diamankan karena menjual miras Cap Tikus di Heluma Sulut
Merdeka.com - Minuman keras jenis Cap Tikus masih menjadi momok bagi ketentraman dan ketertiban masyarakat di Sulawesi Utara. Minuman keras dari pohon enau tersebut masih merajalela dan merupakan salah satu pemicu masalah gangguan keamanan di daerah ini.
Pemerintah dan pihak kepolisian dari waktu ke waktu terus merazia keberadaan minuman keras yang kerap dijual bebas di warung-warung kecil. Dalam upaya pencegahan tindak pidana yang disebabkan oleh mabuk Cap Tikus.
Di Molibagu, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Tim Terpadu dari Disperindagkop, kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kesbangpol, mengamankan sebanyak 100 liter minuman beralkohol Cap Tikus dan hampir delapan lusin Pinaraci, Selasa (11/10). Minuman ini disita dari warung-warung yang berada di beberapa titik di Kecamatan Helumo.
Razia yang dilakukan secara diam-diam ini sangat efektif lantaran tak terduga oleh pemilik warung. "Untuk sementara penanggungjawabnya enam orang," singkat Ketua Tim Terpadu, Agus Mooduto.
Setiap penjual miras, lanjut Mooduto, akan dibuatkan berita acara pemeriksaan dan dikenakan sanksi. Selain itu, mereka akan terkena tindak pidana ringan dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh hari dan denda.
Sementara itu, Operasi Cipta Kondisi yang digelar Polres Minahasa dengan sasaran senjata tajam dan minuman keras, berhasil menyita 23 liter minuman keras jenis Cap Tikus. Operasi ini digelar di Desa Ranowangko, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa.
"Ini merupakan operasi Cipta Kondisi yang rutin kita laksanakan dengan sasaran senjata tajam dan miras," ujar Kapolres Minahasa, AKBP Syamsubair SIK Kapolres Minahasa.
Di Desa Ranowangko, petugas menemukan minuman keras di rumah milik AW (44) sebanyak 11 liter dan langsung disita. Tak hanya itu, tim juga berhasil mengamankan seorang warga berinisial DK alias Ale yang sedang mengonsumsi minuman keras di sebuah warung lainnya. Dari warung tersebut, petugas juga menyita 12 liter Cap Tikus yang dijual bebas.
"Ternyata Ale ini diduga merupakan pelaku pengrusakan rumah di daerah Katinggolan sekira dua bulan lalu. Makanya setelah dilakukan pengembangan, dia langsung dibawa ke Mapolres Minahasa untuk dilakukan tindak lanjut," kata AKBP Syamsubair.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya