Emirsyah Satar diduga menerima suap dari 2005 sampai 2014
Merdeka.com - Eks Direktur Utama Garuda Indonesia Persero, Emirsyah Satar resmi menjadi tersangka penerimaan suap pengadaan mesin jet Trent 700 untuk pesawat jenis Airbus. Tak tanggung-tanggung suap yang diterima oleh Emir berlangsung dalam kurun waktu dia menjabat sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia 2005-2014.
"Total pengadaan untuk Airbus baru 2005-2014 sebanyak 50 pesawat dan ini perkara lintas yuridiksi," ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo saat melakukan konferensi pers, Kamis (19/1).
Modus terjadinya tindak pidana suap pengadaan mesin tersebut tidak dijelaskan secara detail. Namun Agus menduga adanya perantara dari pihak Rolls Royce selaku perusahaan mesin jet agar Garuda Indonesia membeli produknya dan mendapat imbalan tertentu.
"Ternyata kalau kita beli pesawat rangka disiapkan Airbus misalnya, mesinnya bisa memilih antara lain seperti Rolls Royce ini kemudian pabrik mesin roll royce kemungkinan menawarkan kalau beli mesin kami ada sesuatunya," ujarnya.
"Kalau marketingnya perusahaan mesin tertentu itu menawarkan sesuatu bisa saja pengambilan keputusannya mengarah ke yang memberikan sesuatu tadi jadi kelihatannya polanya begitu," tandasnya.
Untuk total nilai pengadaan mesin terhadap 50 pesawat jenis Airbus nya sendiri Agus mengaku belum mengetahuinya. Kata dia, saat ini tim penyidik sedang mengkalkulasikan berapa total pembelian sejumlah mesin pesawat tersebut sehingga bos dari perusahaan pelat merah itu terjerembap menerima suap.
"Datanya saya belum tahu pasti," tukasnya.
Seperti diketahui, atas kasus ini KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo beneficial owner Connaught International.
Atas perbuatannya itu Emirsyah selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sedangkan Soetikno selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 uu Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
merdeka.com sampai saat ini masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Emirsyah Satar terkait kasus menjeratnya ini. Baik telepon dan pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp yang dikirimkan belum direspon Emirsyah.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meskipun bertahun-tahun berdinas, jet tempur tertua masih aktif, menunjukkan daya tahan dan relevansinya.
Baca SelengkapnyaSebagai salah satu orang terkaya di dunia, dia memiliki Global Express BD-700, jet privat yang didesain oleh Bombardier.
Baca SelengkapnyaMenhan Prabowo Subianto membeli 24 unit F-15EX dari Amerika Serikat. Pesawat ini akan memperkuat TNI AU.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mobil Rolls-Royce itu diketahui belum membayar pajak. Mobil mewah tersebut juga terdaftar atas nama perusahaan.
Baca SelengkapnyaDalam operasional, ternyata pesawat udara membutuhkan perawatan dan perbaikan berkala dan rutin guna menjaga kelaikannya terbang.
Baca SelengkapnyaKeunggulan pesawat yang dibeli Haji Isam yaitu terpasang mesin canggih, adanya peningkatan aerodinamis.
Baca SelengkapnyaSatgas menyebut, saat ini Pj Bupati Nduga, Edison Gwijangge terus melakukan negosiasi dengan Egianus Kogoya.
Baca SelengkapnyaKasus sindikat penggelapan ratusan unit sepeda motor yang dilakukan tersangka MY dan EI, berhasil terkuak.
Baca SelengkapnyaSaat melakukan perjalanan, sang jenderal mengendarai motornya sendiri ditemani sosok spesial.
Baca Selengkapnya