Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eks Politisi Golkar Risman Pasigai Buronan Kasus Pencemaran Nama Ditangkap Kejagung

Eks Politisi Golkar Risman Pasigai Buronan Kasus Pencemaran Nama Ditangkap Kejagung Eks Politisi Golkar Buronan Kasus Pencemaran Nama Ditangkap Kejagung. Dokumen Kejagung

Merdeka.com - Mantan politisi Partai Golkar Risman Pasigai ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) di kawasan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/4) kemarin. Risman merupakan terpidana kasus pencemaran nama mantan Bendahara DPD Golkar Sulsel, Rusdin Abdullah (RA).

Risman sendiri pernah menjabat Wakil Ketua DPD I Golkar Sulawesi Selatan (Sulsel). Kasus itu telah inkrach berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 160 K/Pid/2021 tanggal 3 Maret 2021.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana 'Pencemaran Nama Baik', dan oleh karenanya terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam bulan," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (5/4).

Risman ditangkap setelah mangkir pemanggilan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan hingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Tim Tabur Kejaksaan kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan terpidana di Jakarta.

"Tim langsung mengamankan Terpidana, dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dilaksanakan eksekusi," kata Ketut.

Ketut mengimbau kepada seluruh Tim Tabur Kejaksaan untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

"Kepada seluruh DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung- jawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tegas Ketut.

Duduk Perkara

Adapun posisi kasus perkara Risman bermula pada saat dirinya menjabat sebagai Ketua Panitia Musyawarah Daerah (MUSDA) IX Partai Golkar Sulawesi Selatan yang berlangsung dari tanggal 26-27 Juni 2019 di Hotel Novotel, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Makassar.

Dimana terdapat saksi HA dan MT datang untuk menyampaikan aspirasi karena mereka merasa salah satu kader partai Golkar dengan cara membagi-bagikan selebaran kepada para peserta MUSDA IX Partai Golkar Sulawesi Selatan yang berisi menolak/memprotes hasil MUSDA IX DPD Partai Golkar Sulsel.

"Serta menolak Nurdin Halid sebagai calon Ketum DPD Partai Golkar Sulsel karena tidak sesuai dengan Juklak DPP Partai Golkar," kata Ketut.

Setelahnya, Saksi HA dan MT langsung diminta oleh panitia keamanan untuk meninggalkan tempat. Namun saat berada di luar, Saksi HA sempat berbicara dengan Risman lalu panitia keamanan dan aparat kepolisian yang bertugas meminta Saksi HA segera menjauhi tempat berlangsungnya MUSDA IX Partai Golkar Sulawesi Selatan.

Kemudian, dalam kasus ini Risman sempat memberikan pernyataan di hadapan media yang ada saat itu dengan mengatakan. "Dia adalah kadernya Rusdin Abdullah yang datang mau kacaukan MUSDA, dari beberapa hari lalu dia sudah kirim sms mau demo, jadi kami himbau kepada rudal, senior saya kalau mau fair datang ke sini jangan suruh orang".

Namun kenyataannya, Saksi Korban Rusdin Abdullah merasa tidak pernah menyuruh Saksi HA dan Saksi MT atau orang lain untuk datang di acara tersebut untuk membagikan selebaran atau untuk mengacaukan seperti yang disampaikan oleh Terpidana

"Sehingga Saksi Korban merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya dan merasa sangat dirugikan dengan perbuatan/tindakan yang dilakukan oleh terpidana," sebutnya.

Untuk diketahui jika kasus Risman ini telah divonis sebelumnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar hukuman pidana 6 bulan dengan masa percobaan 10 bulan. Atas kasus penghinaan terhadap mantan Bendahara DPD Golkar Sulsel, Rusdin Abdullah.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 311 KUHP, mengadili terdakwa dengan hukuman pidana 6 bulan, dengan percobaan 10 bulan apabila melakukan tindak pidana selama masa percobaan wajib menjalani hukuman pidana," ujar putusan saat sidang di PN Makassar, Rabu (8/7/2020) silam.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Sosok Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar: Langganan Keluar Masuk Tahanan

Ini Sosok Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar: Langganan Keluar Masuk Tahanan

Pengeroyokan terhadap seorang anggota polisi, merupakan kasus ketiga yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya
Isu Jokowi dan Gibran Bakal Golkar, Begini Kata Sekjen PDIP

Isu Jokowi dan Gibran Bakal Golkar, Begini Kata Sekjen PDIP

Namun, kata dia untuk membangun peradaban politik yang berpihak kepada kehendak rakyat.

Baca Selengkapnya
PSI Usul Jokowi jadi Ketua Koalisi, Golkar: Ya Ini Baru Cerita-Cerita Lepas Saja

PSI Usul Jokowi jadi Ketua Koalisi, Golkar: Ya Ini Baru Cerita-Cerita Lepas Saja

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menanggapi usulan Presiden Jokowi untuk menjadi ketua koalisi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Respons Istana Soal Kabar Jokowi Jadi Kader Sejak Tahun 1997 dan Ketum Golkar

Respons Istana Soal Kabar Jokowi Jadi Kader Sejak Tahun 1997 dan Ketum Golkar

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebut, desas-desas Jokowi akan menjadi ketum parpol sudah lama digulirkan.

Baca Selengkapnya
Isu Pemakzulan, Ketum Golkar Tegaskan Jokowi Didukung 80 Persen Susunan Kabinet

Isu Pemakzulan, Ketum Golkar Tegaskan Jokowi Didukung 80 Persen Susunan Kabinet

Airlangga memandang, keadaan sekarang berbeda dengan pemilu sebelumnya yang panas imbas pilgub DKI 2017.

Baca Selengkapnya
Golkar Nomor Dua di Pileg 2024, Mungkinkah Jatah Menteri di Kabinet Prabowo Bertambah?

Golkar Nomor Dua di Pileg 2024, Mungkinkah Jatah Menteri di Kabinet Prabowo Bertambah?

Airlangga ditanya apakah kursi menteri dari Partai Golkar pada pemerintahan Prabowo-Gibran bakal bertambah.

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu STNK Khusus dan Pelat Nomor Rahasia

Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu STNK Khusus dan Pelat Nomor Rahasia

Menurut pengakuannya, para tersangka telah 18 kali membuat dan menjanjikan membuat STNK khusus atau pelat nomor rahasia yang ternyata palsu.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Ridwan Hisjam soal Jokowi Kader Golkar Sejak 1997, Bikin KTA Tak Susah

Blak-blakan Ridwan Hisjam soal Jokowi Kader Golkar Sejak 1997, Bikin KTA Tak Susah

Lazimnya, seorang kader yang tergabung di sebuah partai pastinya memiliki kartu tanda anggota (KTA) untuk memastikan dia adalah kader yang sah.

Baca Selengkapnya
Kesaksian Bos Toko Semangka Kramatjati Karyawannya Jadi Korban Penganiayaan OTK Hingga Tewas

Kesaksian Bos Toko Semangka Kramatjati Karyawannya Jadi Korban Penganiayaan OTK Hingga Tewas

Korban dianiaya dengan cara disiram diduga dengan air keras lalu dibacok dengan celurit.

Baca Selengkapnya