Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dukun palsu bersenjata keris Nogososro dibekuk polisi

Dukun palsu bersenjata keris Nogososro dibekuk polisi Ilustrasi keris. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Meski kerap diberitakan soal dukun palsu, namun masih ada saja yang percaya terhadap penipuan berkedok 'orang pintar' itu. Kali ini petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Denpasar menangkap seorang dukun bernama Budi Cahyono (47) yang melakukan penipuan terhadap seorang korban, H Anang (36), sebesar Rp 636 juta.

"Pelaku diketahui sebagai dukun yang berkedok penggandaan uang," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polresta Denpasar, AKP Ida Bagus Made Sarjana di Denpasar, seperti dikutip dari Antara, Jumat (27/9).

Menurut dia, awalnya korban yang berprofesi sebagai wiraswasta itu ditipu oleh rekan bisnisnya sebesar Rp 1,5 miliar pada Juni 2013 lalu. Namun, bukannya melaporkan kepada pihak kepolisian, korban malah mempercayai dukun yang berasal dari Banyuwangi itu dengan iming-iming mampu mengembalikan uang korban.

Dia menjelaskan bahwa tersangka melancarkan aksinya dengan melakukan ritual palsu dengan menggunakan sarana keris Nogososro. Korban diminta untuk membeli sejumlah minyak wangi sebagai bahan yang diserahkan beberapa kali dengan total Rp 370 juta. Kemudian, korban juga diminta untuk menyerahkan infak sebesar Rp266 juta.

Kepala Unit I Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar, AKP Gede Ardana menjelaskan bahwa korban menuruti permintaan tersangka karena sudah dihipnotis sebelumnya.

"Tersangka kerap menjanjikan kepada korban bahwa uang akan kembali dalam waktu tiga hari," ujarnya.

Meski diketahui baru ada satu korban, namun polisi berkeyakinan bahwa tersangka yang berwajah Arab itu sudah mengelabuhi sejumlah korban. "Kami akan terus mendalami karena ada beberapa TKP yang kasusnya hampir mirip," ujarnya.

Ardana menjelaskan kronologis tertangkapnya tersangka yang berperawakan tambun itu karena korban berpura-pura ingin membeli keris lagi. Sehingga pelaku pun mengikuti pancingan korban untuk datang ke rumahnya di Jalan Pulau Buru Denpasar.

Korban sebelumnya telah melaporkan kasus penipuan oleh dukun itu pada 11 September 2013.

"Petugas langsung menangkap tersangka di rumah korban pada Minggu (24/9) sekitar pukul 24.00 Wita," tambahnya.

Polisi juga berhasil mengamankan lima unit mobil, sepeda motor (2), dan dua lembar kwitansi pembelian rumah. Penyidik kini masih mendalami kasus tersebut.

Tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP