Dukun Gondrong Pengganda Uang Dijerat UU Perlindungan Anak
Merdeka.com - Pria berambut gondrong berinisal H yang viral karena aksinya menggandakan uang dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.
Polisi menemukan bukti terkait perbuatan H yang menikahi anak di bawah. Anak tersebut adalah istrinya berinisial NP (18).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, penyidik menggali keterangan dari NP. Diketahui bahwa H mempersunting NP pada tahun 2017 silam.
"Sementara sekarang (tahun 2021) usianya baru 18 tahun, katanya di Polda Metro Jaya, Selasa (23/3).
Dia menerangkan, H sudah menyandang status sebagai tersangka dan yang bersangkutan sudah dijebloskan ke tahanan atas tuduhan menikahi anak di bawah umur.
"Kita tetapkan saudara H sebagai tersangka untuk kasus anak di bawah umur yang dinikahi dan sementara juga sudah kita lakukan penahanan," ucap dia.
Sebelumnya, Seorang pria memperlihatkan keahlian menggandakan uang di hadapan beberapa warga. Aksinya itu direkam dan video viral di media sosial.
Dalam rekaman berdurasi 12 menit, pria berambut gondrong dengan peci hitam di kepala duduk sila di lantai. Dia terlihat sambil menggendong anak kecil.
Pria itu memperlihatkan kotak kayu berwarna cokelat dan benda-benda mistis lain ke hadapan warga. Pria itu pun kemudian melakukan ritual dan memasukkan kertas putih ke dalam kotak kayu dan ditutup rapat-rapat.
Seketika , kertas putih itu pun berupa menjadi lembaran uang kertas. Tindakan pria itu pun disorot oleh Satreskrim Polres Kabupaten Bekasi.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya