Dukcapil Terbitkan 2.578 Dokumen Kependudukan Masyarakat Baduy
Merdeka.com - Dinas Dukcapil Kabupaten Lebak menerbitkan 2.578 dokumen kependudukan bagi masyarakat adat Baduy Dalam dan Baduy Luar. Dokumen tersebut terdiri dari e-KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Kadis Dukcapil Kabupaten Lebak Ujang Bahrudin menjelaskan penerbitan tersebut dilakukan selama 4 bulan. Terhitung dari September hingga Desember 2021 pelayanan Adminduk di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar berjalan.
"Kami melakukan perekaman KTP-el bagi 663 penduduk wajib KTP, pencetakan KTP sebanyak 434 keping, menerbitkan Akta Kelahiran bagi 232 anak, KIA bagi 194 anak, dan KK bagi 1.055 keluarga," kata Ujang dikutip dalam keterangan tertulis, Jumat (21/1).
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan Dukcapil di berbagai daerah saat melakukan layanan jemput bola merekam data KTP-el dengan mendatangi penduduk di wilayah terpencil. Termasuk kata dia pelayanan perekaman KTP-el bagi Masyarakat Adat Baduy di Kabupaten Lebak, Banten. Skema layanan jemput bola (Jebol) tersebut hasil kolaborasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dengan Dinas Dukcapil Provinsi Banten dan Dinas Dukcapil Kabupaten Lebak.
"Negara itu dibentuk untuk membahagiakan masyarakat. Begitu juga Dukcapil ada, itu pun untuk masyarakat yang berada di mana pun tanpa mengenal diskriminasi. Kami wajib melakukan layanan yang kami sebut jemput bola dengan mendatangi penduduk untuk mendapatkan layanan administrasi kependudukan di mana pun mereka berada," ungkapnya.
Zudan menuturkan pelayanan yang diberikan sejalan dengan arahan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian untuk melakukan jemput bola dan memberikan pelayanan yg lebih mudah dan cepat. Pihaknya juga saat ini sedang melakukan pelayanan lanjutan selama tiga bulan di balai desa yang dekat dengan Suku Baduy, yakni di Desa Ciboleger.
"Kami buka sampai malam karena kami tahu banyak warga Baduy yang di siang hari sibuk bekerja di ladang,” ungkapnya.
Dia menuturkan tujuan pelayanan Jebol Adminduk adalah untuk menghadirkan pemerintah sampai di depan pintu rumah-rumah penduduk, khususnya dalam hal pelayanan Adminduk. Pasalnya, lanjut Zudan, Adminduk merupakan dasar bagi semua pelayanan publik.
"Masyarakat hanya dapat mengakses berbagai pelayanan publik seperti bantuan sosial, kesehatan, dan pendidikan, setelah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Jawa Barat mencatat 10 jenis dugaan pelanggaran di 22 kota dan kabupaten.
Baca SelengkapnyaPenghargaan ini menjadi wujud pengakuan dan penghargaan atas pencapaian yang telah berhasil dilakukan oleh desa.
Baca SelengkapnyaBukti-bukti kecurangan tersebut bakal diserahkan kepada Bawaslu dan MK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaKampanye Gibran di Maluku melibatkan sejumlah kepala desa.
Baca SelengkapnyaKades menambahkan, hasil komunikasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Kendal, ratusan kantong beras yang rusak itu telah diklaimkan ke Badan Urusan Logistik (Bulog)
Baca SelengkapnyaProses pemadaman kebakaran gudang peliri Kodam Jaya di Ciangsana, Kabupaten Bogor, Jawa Barat akhirnya dinyatakan sudah selesai.
Baca SelengkapnyaDari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diyakini mampu menjaga kerukunan dan kedamaian usai pemilu
Baca Selengkapnya