Duit Hasil Pungutan Polisi Calo Bintara Tahun 2022 di Jateng Capai Rp9 Miliar
Merdeka.com - Barang bukti hasil pungutan polisi Polda Jawa Tengah (Jateng) calo bintara Polri mencapai Rp9 miliar. Nilai tersebut adalah pungutan penerimaan Bintara Polri Tahun 2022.
"Keseluruhan mencapai Rp9 miliar," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy di Semarang, Jawa Tengah, Senin (20/3).
Menurut dia, besaran uang yang dipungut lima 'polisi nakal'calo itu bervariasi. Uang yang dipungut itu pun telah dikembalikan kepada yang berhak.
Iqbal menjelaskan modus yang dilakukan para 'polisi nakal' tersebut ialah dengan menelepon para calon taruna yang sudah dinyatakan lulus.
"Setelah lulus, ditelepon, 'anak anda lulus, mau kasih berapa?'," jelasnya.
Terhadap kelima polisi calo tersebut, Polda Jawa Tengah telah memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan dilanjutkan dengan proses pidana.
Lima 'polisi nakal' itu yakni, Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Mereka terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.
Sebelumnya, lima polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah sempat lolos dari PTDH atau tidak dipecat.
Kompol AR, Kompol KN, dan AKP CS sempat hanya dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun, sedangkan Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi hukuman di tempat khusus, masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.
Dalam perbuatannya, para 'polisi nakal' tersebut memungut sejumlah yang besarannya bervariasi, dengan total mulai dari Rp350 juta hingga Rp2,5 miliar.
Terhadap kasus tersebut, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebelumnya juga menginstruksikan hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau proses pidana terhadap kelima oknum polisi tersebut. Seperti dikutip Antara.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya