Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait sejumlah proyek serta jual beli jabatan di Kabupaten Mojokerto.
"Untuk kasus gratifikasi Bupati Mojokerto masih dalam penyidikan. Sejauh ini telah disita sekitar 27 unit mobil, 5 jet ski dan uang sekitar Rp 3,7 miliar," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/8).
Untuk diketahui, Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.
KPK menduga Mustofa Kamal Pasa menerima suap dari Permit and Regulatory Division Head Tower Bersama Group, Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya.
Suap diberikan terkait pengurusan izin Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015. Mustofa Kamal diduga menerima suap sebesar Rp 2,7 miliar.
Dalam kasus suap ini, penyidik KPK sudah merampungkan berkas dan menyerahkannya ke jaksa penuntut umum KPK. Mustofa akan disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Seiring berjalannya penyidikan, KPK kemudian menetapkan Mustofa sebagai tersangka penerimaan gratifikasi. Dalam kasus ini, penyidik KPK masih melakukan penyidikan.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com