Duduk Perkara Dua Kali SD Negeri Tenau di Kupang Disegel Pemilik Lahan

Akibat penyegelan itu puluhan siswa baru yang ditemani orang tua masing-masing terpaksa berdiri di pintu pagar hingga pukul 9.00 WITA.

Ananias Petrus
Oleh Ananias Petrus - Reporter
Duduk Perkara Dua Kali SD Negeri Tenau di Kupang Disegel Pemilik Lahan
Duduk Perkara Dua Kali SD Negeri Tenau di Kupang Disegel Pemilik Lahan (Merdeka.com/Ananias Petrus)

Hari pertama masuk sekolah di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) diwarnai aksi penyegelan SD Negeri Tenau oleh pemilik lahan, Selasa (15/7) kemarin.

Akibat penyegelan itu puluhan siswa baru yang ditemani orang tua masing-masing terpaksa berdiri di pintu pagar hingga pukul 9.00 WITA.

Pintu pagar itu dibuka secara paksa setelah Kepala Dinas Pendidikan Kota Kupang Dumul Djami bersama Satpol PP mendatangi sekolah tersebut. Keputusan buka paksa penyegelan itu diambil demi kepentingan dan masa depan siswa-siswi.

"Kalau ada yang merasa terganggu karna saya yang membuka segel itu bisa gugat saya, enggak apa-apa," tegas Dumul Djami.

Aksi penyegelan sekolah oleh pemilik lahan itu membuat geram anggota Komisi X DPR RI Anita Jacobah Gah, sehingga mendatangi sekolah itu untuk mendengar secara langsung persoalan yang terjadi, Selasa (15/7).

Anggota Fraksi Demokrat itu mendengar penjelasan Kepala Sekolah SD Negeri Tenau, Agusten Letik. Bahwa sekolah yang dipimpinnya itu sudah disegel dua kali oleh pemilik lahan.

"Sudah disegel dua kali, pertama 2023 sehingga membuat anak-anak trauma bahkan mereka tidak mau sekolah," jelas Agusten Letik.

Menurutnya, akibat penyegelan itu kepercayaan masyarakat menurun dan enggan menyekolahkan anak-anak mereka di SD Negeri Tenau, sehingga dari 50 siswa turun menjadi kurang lebih 20 siswa.

"Jumlah siswa SD Negeri Tenau sebanyak 288 anak, dengan guru berjumlah 22 orang. Untuk siswa baru berjumlah 53 anak," ujarnya.

Penjelasan Ahli Waris Pemilik Lahan

Ahli waris pemilik lahan, Andi Lau menceritakan, dia tidak tega menyusahkan pendidikan anak dengan cara menyegel sekolah. Dia hanya ingin menunjukkan kepada pemerintah Kota Kupang, bahwa hingga saat ini belum menerima ganti rugi atau lahan tersebut.

"Saat penyelidikan di Polda baru kami ketahui ternyata ada surat pengalihan aset inventaris bangunan dan barang sekolah kepada pemerintah, tetapi di situ ada jumlah uang sebesar Rp50 juta. Kalau kita sebagai orang awam biasa saja, tapi kalau orang yang paham hukum itu tindak pidana korupsi," cerita Andi Lau.

Bahkan status tanah milik mereka sudah tercatat sebagai aset di tahun 2014, karena statusnya hibah bersamaan dengan tahun peresmian sekolah tersebut.

"Makanya jangan sampai uangnya pernah cair tapi takut bayar yang kedua kali akan timbul tindak pidana korupsi makanya mereka akan berkelit dengan cara apapun untuk tidak ganti rugi," ungkap Andi Lau.

Pemerintah Wajib Bayar Ganti Rugi

Menanggapi hal itu, Anita Jacobah Gah mengatakan, awalnya kawasan itu merupakan hutan lindung namun saat ini sudah berubah statusnya menjadi hutan konvensi.

"Dalam perjalanan saya ke sekolah tadi saya melihat kawasan ini sudah dipenuhi rumah masyarakat berarti ini sudah kawasan pemukiman. Yang saya cari tahu apakah benar kawasan yang sudah dibebaskan oleh kementerian terkait untuk dijadikan kawasan pemukiman," ujarnya.

Menurut Anita Gah, jika kawasan hutan lindung ini sudah dibebaskan menjadi kawasan pemukiman seizin kementerian terkait, maka pemerintah Kota Kupang wajib membayar ganti rugi kepada pemilik lahan.

"Sebagai pemilik tanah yang memberikan kepada sekolah untuk dibangun gedung, dengan ketulusan keluarga dengan tulus memberikan tanah ini kepada pihak sekolah dalam hal ini pemerintah, intinya jangan sampai sekolah ini disegel lagi," katanya.

Saat bertemu pemilik lahan Andi Lau baru lah Anita Jacobah Gah menemukan fakta bahwa pajak tanah yang dipakai pemerintah Kota Kupang untuk membangun gedung sekolah itu, masih dibayar secara mandiri oleh keluarga.

"Jika ini punya pemerintah seharusnya tidak boleh bayar pajak. Jika pemerintah Kota Kupang menyatakan ini miliknya, mana buktinya? Surat pajak dan sertifikatnya di mana?," beber Anita Jacobah Gah.

Menurut penjelasan Andi Lau sebagai pemilik lahan, mereka segel bukan untuk menyusahkan siswa-siswi sekolah tersebut, tapi hanya memberikan peringatan kepada pemerintah Kota Kupang untuk memenuhi kewajibannya.

"Ternyata sudah pernah ada pendekatan dan ada janji kepada keluarga. Yang saya dapatkan fakta sore ini tanah ini bukan milik pemerintah tapi ini tanahnya Andi Lau, tapi sudah bangun sekolah apalagi dibangun juga menggunakan APBN. Jika tanahnya milik pemerintah, kenapa pemilik lahan yang bayar pajak? Ini ada masalah baru lagi," tutup Anita Gah.

Rekomendasi