Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Duduk Perkara Dua Crazy Rich Dilaporkan Hingga Jadi Tersangka Penipuan Investasi

Duduk Perkara Dua Crazy Rich Dilaporkan Hingga Jadi Tersangka Penipuan Investasi Indra Kenz dan Doni Salmanan. ©2022 Instagram

Merdeka.com - Dua pemuda yang menyandang title Crazy Rich kini tengah berurusan dengan pihak Kepolisian. Keduanya, Indra Kesuma alias Indra Kenz yang dikenal Crazy Rich Medan dan Doni Salmanan Crazy Rich Bandung.

Keduanya, selaku afiliator sama-sama terjerat pasal dugaan penipuan melalui aplikasi trading. Jika Indra Kenz leat aplikasi Binomo, Doni Salmanan dijerat melalui Quotex.

Pelapor Indra Kenz, Maru Nazara awalnya melaporkan Indra ke Polda Metro Jaya, namun pelaporan itu ditarik penyidik Bareskrim Polri dengan nomor laporan B/0058/II tertanggal 3 Februari 2002 tentang dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik.

Sedangkan, Doni Salmanan dilaporkan oleh RA pada 3 Februari 2022 lalu ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Kuasa Hukum RA, Bayu Manuhutu, pelapor Doni Salmanan mengungkap latar belakang pelaporan kliennya.

pengacara doni salmanan bayu manuhut©2022 Merdeka.com

Bayu mengatakan awalnya RA, kliennya menonton akun youtube channel King Salaman yang diketahui milik Doni Salmanan.

"Pada beberapa video yang klien kami tonton melihat video kendaraan mewah dari motor hingga mobil mewah yang katanya hasil dari trading binary option Quotex," kata Bayu saat berbincang dengan merdeka.com, Rabu (9/3).

Tergiur dengan cuan yang diraih Doni, kata Bayu, kliennya lantas berminat gabung dalam grup VIP telegram Doni Salmanan. "Pada grup tersebut Doni Salmanan menjadi mentor trading," ungkapnya.

Sayangnya, segala jurus yang diajarkan kepada grup member telegram, tidak semulus arahan Doni.

"Bahkan, klien kami tidak pernah menang, hampir total kalah," tuturnya.

Setali tiga uang, menyusul kekalahan yang terus dialami RA, beredar kabar menyebut adanya keuntungan dikantongi afiliator, yakni Doni dari trader yang kalah. Tak tanggung-tanggung, cuan yang diperoleh sebesar 70 persen.

"Bahwa setelah viral dimedia dijelaskan oleh mantan afiliator jika trader kalah maka afiliator mendapatkan keuntungan hingga 70 persen. Bahwa setelah mendapat informasi tersebut klien kami merasa dikelabui oleh sistem yang ternyata hanya menguntungkan platform quotex dan afiliator," bebernya.

Selain kabar tersebut, ada satu lagi pemicu RA memutuskan untuk melaporkan Doni Salmanan. Yakni, adanya deposit untuk join grup.

"Menurut keterangan RA untuk masuk group VVIP DS memang ada minimal deposit dan join menggunakan link referral DS di platform Quotex," ungkapnya.

Akhirnya, RA memutuskan untuk melaporkan Doni ke polisi. "Maka pada tanggal 3 Februari 2022 RA selaku klien kami Bayu Manuhutu SH & Rekan, melaporkan kasus ini ke SPKT Bareskrim Mabes Polri."

Pembelaan Doni Salmanan

Kemudian, Doni Salmanan lantas membuat video klarifikasi. Dalam video berjudul 'Doni Salmanan Bubarin Grup VVIP Quotex Nya' yang diunggah akun bernama AHA Motovlog, Doni memberikan pembelaan.

Video yang diunggah pada 7 Februari 2022 lalu, Doni menyebut tidak ada paksaan yang ia berikan kepada para trader, member grup VVIP telegram.

Nampak potongan capture Doni di dalam grup menjawab gaduh pelaporan di luar sana.

"Nama saya sangat dijatuhkan mengenai afiliasi. Padahal afiliasi itu adalah hal yang sah-sah saja menurut saya. Siapapun bisa menjadi afiliasi. Sekarang publik yang tidak tahu apa-apa jadi menilai bahwasanya afiliasi itu penipu, makan duit haram, padahal kenyataannya tidak seperti itu," tulis Doni Salmanan dalam pesan di group VIP itu.

Ia berdalih, tidak pernah melakukan paksaan ke seseorang untuk bertrading. Seluruh biaya pendaftaran, deposit uang dan rugi yang dialami para trader, member di bawahnya dilakukan secara sadar. Oleh para trader.

"Saya tidak pernah mengajak paksa orang untuk trading, kalian daftar dengan tangan kalian sendiri secara sadar, sadar saat menyetujui prosedur broker saat melakukan pendaftaran, deposit dengan sadar, profit dengan sadar, dan lose saat sadar," tuturnya.

Akhirnya, Doni memutuskan untuk menutup akun VVIP Group Telegram Membernya. Pun, ia mengimbau para trader agar menarik uang mereka dari aplikasi jika ragu.

"Nah dengan adanya isu seperti ini dengan berat hati saya menyatakan untuk menghentikan kegiatan binary option bersama kalian. Dan per hari ini saya akan melepaskan tanggung jawab saya dengan kalian para member di group ini yang sedang trading di binary options," katanya.

"Jika kalian merasa ragu dan lain sebagainya, kalian bisa tarik dana kalian masing-masing dan stop melakukan semua instrumen trading karena trading itu sangat high risk. Apabila suatu saat ada trouble dengan platform binary option, saya tidak akan bisa bantu karena saya bukan orang dalam yang bisa membantu trouble kalian," kata Doni Salmanan.

Pelaporan Indra Kenz

Sementara itu, salah satu pelapor Indra Kenz, Erick Buana mengaku menjadi trader Binomo dalam aplikasi Binomo sejak Mei 2021 lalu. Pemicunya, ia kerap tergiur dengan bahasa promosi yang kerap dilontarkan Indra Kenz serta bukti-bukti cuan yang didapat.

Erick yang merupakan warga Depok ini tergiur akan cara instan menjadi kaya raya seperti dilakoni Indra Kenz serta beberapa afiliator.

"Mereka mengedukasi bahwa ini ada analisa, bisa dipelajari, bahkan mereka membuat tutorial dan mengatakan kalau mereka bisa kaya, bisa seperti sekarang itu dari hasil trading," katanya.

Meski tak menampik sempat mendulang cuan dari Binomo, Erick mengatakan para trader bisa mengalami kerugian besar karena melawan robot trading.

"Sebenarnya ada profitnya, tapi enggak sebanding sama kita loss ya. Kalau dibilang ada profit memang ada sih. Masalahnya kita kan juga melawan robot (trading) juga ya," katanya.

Hingga saat ini, Erick mengaku sudah rugi hingga Rp165 juta. Meski demikian, ia sulit membuktikan dirinya sudah rugi ratusan juta karena sudah memakai tiga akun untuk ikut Binomo.

"Saya nggak bisa membuktikan saya loss Rp164 juta, karena kan saya ada tiga akun. Yang bisa dibuktikan di akun terakhir," ujarnya.

Salah satu alasan ia tetap mengadu nasib sebagai trader, Erick mengatakan para afiliator selalu menyebut jika Binomo adalah trading yang bisa dianalisa dan dipelajari lewat grafik dan instrumen lainnya.

"Kita mereka bilang nggak bisa dibilang judi, para afiliator menggembar-gemborkan kalau ini bukan judi, ini trading, Jadi ada analisisnya ada market dalam jam tertentu. Kalau judi kan ikutin feeling. Kalau ini kan enggak ini bukan judi, ini analisa, yang mau belajar inilah yang berhasil," ucapnya.

Untuk diketahui, sejumlah korban Binomo telah melaporkan Indra Kenz ke Bareskrim Polri dengan dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Indra Kenz dan Doni Salmanan Ditetapkan Tersangka

Kini, kedua afiliator aplikasi trading itu tengah menjadi pesakitan. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri. Bahkan, terancam dimiskinkan.

25 Februari 2022

Setelah hampir tujuh jam diperiksa sejak Kamis (24/2/2022) siang, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dengan dasar pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti berupa akun Youtube dan bukti transfer.

Karopenmas Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan pihaknya menjerat Indra Kenz dengan pasal berlapis, yakni UU ITE dengan dua pasal yakni Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1.

Kemudian Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Indra Kenz dijerat dengan tiga pasal yakni Pasal 3 ayat 3, Pasal 5, dan Pasal 10.

9 Maret 2022

Menyusul Indra Kenz, Doni Salmanan kini juga telah ditetapkan tersangka dan langsung dijebloskan ke penjara. Penetapan tersangka setelah penyidik memeriksa Doni selama sekira 13 jam.

"Pemeriksaan berlangsung lebih dari 13 jam, dalam pemeriksaan diselingi Isoman. Setelah diperiksa sebagai saksi, setelah itu dilakukan gelar perkara. Setelah memperhatikan pemeriksaan para saksi juga ahli ada ahli ITE, bahasa, hukum dan pemeriksaan saksi korban. Maka dilakukan gelar perkara, gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3) tengah malam.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Doni langsung ditangkap. "Saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka," ujarnya.

Jenderal bintang satu ini menegaskan, Doni juga akan langsung ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka. "Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," tegasnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Diskon Pembelian Emas Diterima Budi Said Dinilai jadi Pintu Masuk Penyidikan Kejagung
Diskon Pembelian Emas Diterima Budi Said Dinilai jadi Pintu Masuk Penyidikan Kejagung

Crazy Rich Surabaya, Budi Said terseret dugaan penipuan investasi pembelian emas Antam senilai Rp3,5 triliun

Baca Selengkapnya
Kalahkan Ponakan JK hingga Crazy Rich Priok, Ini Perolehan Suara Grace Natalie di Real Count Dapil Neraka
Kalahkan Ponakan JK hingga Crazy Rich Priok, Ini Perolehan Suara Grace Natalie di Real Count Dapil Neraka

Suara Grace mengalahkan nama-nama seperti Waketum Partai Golkar yang juga keponakan Wapres ke-10 RI Jusuf Kalla hingga Crazy Rich Priok Ahmad Sahroni.

Baca Selengkapnya
Cerita Crazy Rich Surabaya, Beli 7 Ton Emas hingga Mengantarnya ke Penjara
Cerita Crazy Rich Surabaya, Beli 7 Ton Emas hingga Mengantarnya ke Penjara

Pria yang membuat heboh lantaran membeli 7 ton emas itu bercerita mengenai kronologi perjalanan pembelian emas itu hingga mengantarnya ke penjara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Crazy Rich Asal Surabaya Budi Said Ditetapkan Tersangka Jual-Beli Emas PT Antam, Begini Modusnya
Crazy Rich Asal Surabaya Budi Said Ditetapkan Tersangka Jual-Beli Emas PT Antam, Begini Modusnya

Kuntadi menjelaskan duduk perkara kasus dugaan korupsi jual - beli emas ini berawal.

Baca Selengkapnya
Pengusaha ini Rela Keluarkan Rp30 Miliar per Tahun untuk Kembali Muda
Pengusaha ini Rela Keluarkan Rp30 Miliar per Tahun untuk Kembali Muda

Setiap orang pasti ingin selalu terlihat muda, bahkan sampai rela mengeluarkan uang yang banyak.

Baca Selengkapnya
Pantas Diberi Uang Panai Rp2 Miliar, Calon Suami Putri Isnari DA Ternyata Tajir Anak Pengusaha Batu Bara Kaltim
Pantas Diberi Uang Panai Rp2 Miliar, Calon Suami Putri Isnari DA Ternyata Tajir Anak Pengusaha Batu Bara Kaltim

Momen lamaran Putri Isnari DA menjadi sorotan lantaran uang panai yang fantastis. Jumlahnya mencapai Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya

Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.

Baca Selengkapnya
Dulu Nekat Buka Usaha Modal Rp 3 Juta, Wanita Ini Sukses Jadi Bos Skincare Omzet Miliaran per Bulan di Usia 25 Tahun
Dulu Nekat Buka Usaha Modal Rp 3 Juta, Wanita Ini Sukses Jadi Bos Skincare Omzet Miliaran per Bulan di Usia 25 Tahun

Pada usia muda 25 tahun, ia sukses jadi bos skincare dan gurita bisnis lainnya hingga punya omzet miliaran per bulan.

Baca Selengkapnya
Salurkan Pembiayaan Rp5,8 Trliun, WOM Finance Raup Untung Rp236 Miliar Sepanjang 2023
Salurkan Pembiayaan Rp5,8 Trliun, WOM Finance Raup Untung Rp236 Miliar Sepanjang 2023

Penyaluran pembiayaan juga mengalami kenaikan sebesar 27,75 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Selengkapnya