Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dua wanita diciduk polisi karena bawa narkoba

Dua wanita diciduk polisi karena bawa narkoba Ilustrasi Narkoba. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Dua wanita diciduk jajaran Satuan Narkoba Polresta Depok. Kedua wanita muda itu kedapatan memiliki sabu. Tersangka pertama ditangkap berinisial RA alias Angel (31) pada Minggu (22/1). Kemudian tersangka lain wanita berinisial EN (32) pada Senin (23/1).

Kasat Narkoba Polres Depok, Kompol Putu Kholis Aryana mengatakan, RA ditangkap di Desa Jabon Mekar Kelurahan Jabon Kecamatan Parung Kabupaten Bogor. Pihaknya kerap menerima laporan masyarakat yang seringkali melihat adanya transaksi narkoba di TKP.

Atas keterangan saksi dan masyarakat maka petugas menuju ke alamat tersebut dan melihat seorang perempuan dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu dengan berat 0,082 gram dari tangan RA," kata Putu, Selasa (24/1).

Sementar tersangka kedua yaitu EN ditangkap di Gang Arrohman Kelurahan Sukamaju Kecamatan Cilodong. Ketika digeledah, di dalam tas hitam miliknya ditemukan satu bungkus ganja dengan berat 6,90 gram dibungkus kertas coklat.

"Pelaku mengaku tasnya itu miliknya sendiri. Kemudian tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polresta Depok guna penyidikan lebih lanjut," tuturnya.

Dia memaparkan kedua tersangka terjerat pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009.

"Ancaman hukuman nya maksimal dua puluh tahun penjara," tutupnya.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP