Dua putra Ki Gendeng Pamungkas ajukan surat penangguhan penahanan
Merdeka.com - Tim Kuasa hukum Ki Gendeng Pamungkas mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan penangguhan penahanan. Dua putra Ki Gendeng diajukan sebagai pihak penjamin.
"Klien kami Ki Gendeng disangkakan atas dugaan pelanggaran Pidana Pasal 4 Huruf B tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, yang diduga melakukan ujaran kebencian kepada orang lain karena perbedaan ras. Hari ini kami dari tim kuasa hukum sudah membuatkan surat kepada Polda Metro untuk penangguhan penahanannya," kata salah satu anggota tim kuasa hukum, Djudju Purwantoro di Balai Wartawan Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/5).
Surat permohonan penangguhan yang telah disampaikan ditandatangani oleh tim pengacara dan dua putra Ki Gendeng. "Di dalam pengajuan itu disamping sebagai kuasa hukum, kami memberikan dan mengajukan surat penangguhan penahanan dengan jaminan kedua putra beliau yaitu Gebyar Nusantara dan Himawan yang sama-sama sudah berusia 20 tahun ke atas," jelas Djudju.
Djudju menegaskan, pihak kepolisian kurang tepat melakukan penahanan terhadap kliennya tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu. "Sampai sekarang kami dari tim kuasa hukum merasa bahwa tidak tepat tanpa di periksa terlebih dahulu terhadap pasal yang disangkakan kepada klien kami. Tengah malam digerebek, disita berbagai macam benda di sana, sekaligus klien kami dibawa ke Polda dan langsung diperiksa dan dilakukan penahanan tanpa klarifikasi awal tentang status beliau tapi langsung dijadikan tersangka dan langsung ditahan," paparnya.
Terkait kasus ujaran kebencian, tim kuasa hukum beranggapan bahwa klien mereka hanya mengkritisi pemerintah di sektor ekonomi yang dianggap oleh klien mereka di kuasai segelintir golongan.
"Klien kami hanya bermaksud untuk mengkritisi kebijakan pemerintah di bidang ekonomi di mana sektor ekonomi ini lebih dikuasai minoritas tertentu," pungkas Djudju.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya