Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dua penyelundup 100 Kg sabu dari Malaysia ke Medan dijatuhi hukuman mati

Dua penyelundup 100 Kg sabu dari Malaysia ke Medan dijatuhi hukuman mati Dua penyelundup sabu dari Malaysia ke Medan dijatuhi hukuman mati. ©2018 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Edy Suryadi alias Adi (40) dan Arman alias Man (31) diganjar hukuman maksimal. Keduanya dijatuhi pidana mati karena terbukti bersalah menyelundupkan 100 Kg sabu-sabu dari Malaysia ke Medan.

Putusan itu dijatuhkan majelis hakim diketuai Muhd Ali Tarigan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (11/10). Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Edy dan Arman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan 1 bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arman alias Man dan Edy Suryadi alias Adi dengan pidana mati," kata Ali.

dua penyelundup sabu dari malaysia ke medan dijatuhi hukuman mati

Putusan majelis hakim sesuai tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU Chandra Priono Naibaho meminta agar keduanya dijatuhi hukuman mati.

Saat ditanya hakim, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan banding. Sementara pihak JPU belum menyatakan sikap.

Edy, Arman bersama Syafi’i alias Fi’i (28) ditangkap petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri setelah menyelundupkan 100 Kg sabu-sabu dari Penang, Malaysia, ke Medan.

Arman dan Syafi’i yang pertama kali ditangkap. Keduanya diringkus di rumah Arman di Jalan Baru Lingkungan 15 Gang Keluarga, Terjun, Medan Marelan, Medan pada 12 Desember 2017 sekitar pukul 01.30 Wib.

Di rumah itu, petugas menemukan 7 karung berisi 100 Kg sabu-sabu. Narkotika itu disembunyikan di dalam kamar mandi.

dua penyelundup sabu dari malaysia ke medan dijatuhi hukuman mati

Arman merupakan pemilik kapal yang diupah Rp 10 juta untuk menjemput narkoba itu dari perairan Penang, Malaysia. Saat menjemput narkotika itu, warga Samalanga, Bireuen, Aceh ini ditemani Mulyadi (DPO).

Sementara Syafi’i bertugas membawa 7 karung sabu-sabu itu dari kapal boat di perairan Belawan ke rumah Arman. Barang haram itu diangkut menggunakan becak. Perjalanannya dari Belawan telah dipantau petugas kepolisian. Dalam perjalanan kasus ini, Syafi’i meninggal dunia di dalam tahanan.

Penangkapan Arman dan Syafi’i itu berlanjut dengan diringkusnya Edy di Jalan Gagak Hitam Medan, sekitar pukul 08.00 Wib. Warga Teladan, Medan ini merupakan pengendali penyelundupan narkotika itu bersama Jaini alias Apani (DPO).

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP