Dua penyelundup 100 Kg sabu dari Malaysia ke Medan dijatuhi hukuman mati
Merdeka.com - Edy Suryadi alias Adi (40) dan Arman alias Man (31) diganjar hukuman maksimal. Keduanya dijatuhi pidana mati karena terbukti bersalah menyelundupkan 100 Kg sabu-sabu dari Malaysia ke Medan.
Putusan itu dijatuhkan majelis hakim diketuai Muhd Ali Tarigan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (11/10). Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Edy dan Arman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan 1 bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arman alias Man dan Edy Suryadi alias Adi dengan pidana mati," kata Ali.
Putusan majelis hakim sesuai tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU Chandra Priono Naibaho meminta agar keduanya dijatuhi hukuman mati.
Saat ditanya hakim, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan banding. Sementara pihak JPU belum menyatakan sikap.
Edy, Arman bersama Syafi’i alias Fi’i (28) ditangkap petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri setelah menyelundupkan 100 Kg sabu-sabu dari Penang, Malaysia, ke Medan.
Arman dan Syafi’i yang pertama kali ditangkap. Keduanya diringkus di rumah Arman di Jalan Baru Lingkungan 15 Gang Keluarga, Terjun, Medan Marelan, Medan pada 12 Desember 2017 sekitar pukul 01.30 Wib.
Di rumah itu, petugas menemukan 7 karung berisi 100 Kg sabu-sabu. Narkotika itu disembunyikan di dalam kamar mandi.
Arman merupakan pemilik kapal yang diupah Rp 10 juta untuk menjemput narkoba itu dari perairan Penang, Malaysia. Saat menjemput narkotika itu, warga Samalanga, Bireuen, Aceh ini ditemani Mulyadi (DPO).
Sementara Syafi’i bertugas membawa 7 karung sabu-sabu itu dari kapal boat di perairan Belawan ke rumah Arman. Barang haram itu diangkut menggunakan becak. Perjalanannya dari Belawan telah dipantau petugas kepolisian. Dalam perjalanan kasus ini, Syafi’i meninggal dunia di dalam tahanan.
Penangkapan Arman dan Syafi’i itu berlanjut dengan diringkusnya Edy di Jalan Gagak Hitam Medan, sekitar pukul 08.00 Wib. Warga Teladan, Medan ini merupakan pengendali penyelundupan narkotika itu bersama Jaini alias Apani (DPO).
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaEH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaBocah di Muara Baru, Jakarta Utara tewas dibanting sang ayah Usmanto (43).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Selama proses persidangan, terungkap fakta-fakta tindakan SYL saat menjabat sebagai Mentan.
Baca SelengkapnyaCerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.
Baca SelengkapnyaSalah satu jenis unggas yang sudah menjadi satwa endemik ini memiliki suara yang panjang dan merdu.
Baca SelengkapnyaEmas ini ditemukan di bawah bak mandi yang sedang dibongkar.
Baca SelengkapnyaKendati diguyur hujan deras, komandan hingga deretan anggota Brimob tak bergeming dan tetap berdiri tegak.
Baca SelengkapnyaSeorang pemuda di Maros, Sulawesi Selatan, MA (22) gelap mata setelah ditegur karena membawa pacarnya ke rumah. Dia tega membunuh kakak kandungnya AA (31).
Baca Selengkapnya