Dua Nelayan di Aceh Timur Disambar Petir, Satu Meninggal
Merdeka.com - Dua nelayan yang tengah melaut di perairan Aceh Timur disambar petir. Seorang di antaranya meninggal dunia, sedangkan yang lain terluka.
Korban meninggal yakni Ridwan Budiman (48), sedangkan rekannya yang terluka bernama Muazin (18). Keduanya merupakan nelayan yang tinggal di Aceh Timur.
Mereka berangkat pakai perahu motor kecil dari Kuala Leuge, Kecamatan Peureulak, Senin (17/10) kemarin. "Sekira pukul 20.00 WIB cuaca di laut hujan lebat disertai petir, 15 menit kemudian terjadi petir yang menyambar keduanya," kata Kapolsek Peureulak Iptu Supriadi kepada wartawan, Selasa (18/10).
Kedua Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Saksi yang melihat kejadian itu, Heri Ilyas, langsung putar kemudi kapal untuk kembali TPI Kuala Leuge. Dia memberitahukan peristiwa tersebut ke perangkat Desa Kuala Leuge.
Perangkat desa kemudian membawa kedua korban ke Rumah Sakit Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak. Namun sayang, tim medis menyatakan nyawa Ridwan Budiman tak bisa tertolong.
"Sementara temannya Muazin selamat, mengalami luka di pinggang. Saat ini masih dirawat," sebut Supriadi.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengakuan pelaku telah memperkosa korban dua kali di dua lokasi berbeda
Baca SelengkapnyaSeorang ibu rumah tangga bernama Dewi (37) dan dua anaknya meninggal dunia saat rumah yang mereka tempati di Gampong Sungai Kuruk III, Seruway, Aceh Tamiang.
Baca SelengkapnyaPemilik rumah menakut-nakuti maling dengan ular, hingga maling teriak histeris.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMereka terdampar di pulau yang sangat terpencil di Samudra Pasifik.
Baca SelengkapnyaKecelakaan lalu lintas selama momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Sulawesi Selatan terdata sebanyak 187 kasus yang mengakibatkan 16 orang meninggal.
Baca SelengkapnyaPria itu mengaku emosi pada pihak polsek karena penanganan kasus yang dilaporkannya.
Baca SelengkapnyaTernyata, memotret orang lain yang sedang tertidur diam-diam sebagai bahan lucu-lucuan bisa dipidana sampai 12 tahun.
Baca SelengkapnyaWarga menilai pengungsi Rohingya memanfaatkan kebaikan orang Aceh.
Baca Selengkapnya