Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPRD Surabaya ingin pendidikan di Kota Pahlawan gratis

DPRD Surabaya ingin pendidikan di Kota Pahlawan gratis Ilustrasi Anak Sekolah. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berjanji akan memperjuangkan pendidikan gratis di Surabaya ini. Janji itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, di mana mulai 2017 mendatang seluruh SMA/SMK di kabupaten/kota akan dikelola provinsi.

"Kita akan panggil beberapa pihak terkait, yaitu Dinas Pendidikan Kota dan Provinsi, bagian hukum, bina program, Bappeko dan Asisten Sekkota untuk mencari solusinya. Bisakah ini subsidi silang selama tak melanggar aturan," terang Wakil Ketua Komisi D, Junaedi, Sabtu (8/10).

Dalam pertemuan nanti, lanjut dia, dewan ingin mengetahui sistem pengelolaan pendidikan SMA/SMK Surabaya ke Dinas Pendidikan Jawa Timur.

"Hasil pertemuan nanti, akan kita jadikan pedoman untuk konsultasi ke pusat. Sebab, pemerintah kota telah menyerahkan personel, pendanaan, sarana prasarana dan dokumentasi (P3D) ke Pemprov Jawa Timur," sambungnya.

Sementara menurut anggota Komisi D DPRD Surabaya yang lain, Reni Astuti juga menegaskan, idealnya, setelah ada penyerahan P3D, pemerintah provinsi harus meng-handle keuangannya.

Ironisnya, justru ada keterbatasan anggaran di pemerintah provinsi untuk melanjutkan pendidikan gratis di Surabaya. "Dengan pelimpahan itu, semestinya kualitas pelayanan dan tak ada pembiayaan (gratis) tidak berubah," ucap Reni.

Reni juga menilai, sebenarnya ada peraturan yang bisa ditelaah untuk dijadikan acuan pemberlakuan pendidikan gratis di Kota Pahlawan ini.

Dalam Pasal 47 Permendagri Nomor 13/2006, tentang pengelolaan keuangan daerah dijelaskan, bantuan keuangan digunakan untuk menganggarkan bantuan bersifat umum atau khusus dari provinsi ke kabupaten/kota, pemerintah desa dan pemerintah daerah lainnya.

"Bantuan keuangan juga bisa berasal dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah desa dan pemerintah daerah lainnya untuk pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan. Aturan itu bisa ditelaah guna sebagai acuan pembiayaan pendidikan gratis," ungkap Reni.

Kembali Reni mengungkap, jika terkait bantuan pendidikan, maka bentuknya bantuan khusus. Karena, bantuan keuangan ada yang bersifat umum dan khusus. "Jika sifatnya khusus, pemerintah daerah yang memberikan dana bisa mengajukan persyaratan," terangnya.

Agar kualitas pendidikan tetap sama dan kran kesempatan hak pendidikan tak terkurangi seperti kebijakan yang diterapkan selama ini, dewan berharap itu bisa dijadikan persyaratan pemberian bantuan keuangan.

"Yang penting layanan pendidikan bagus dan masih gratis," harap politisi asal PKS ini.

"Untuk antisipasi munculnya pungutan dalam pendidikan, Pemprov Jatim harus menjadikan model penerapan kebijakan seperti yang diberlakukan di Kota Surabaya. Yang baik bisa dijadikan role model bagi pemerintah provinsi atau daerah lainnya," tandasnya. (mdk/tyo)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP