DPRD satu suara bentuk pansus pemakzulan Bupati Katingan
Merdeka.com - DPRD Kabupaten Katingan telah merampungkan konsultasi ke Kemendagri dan DPRD Garut terkait pemakzulan kepala daerah. Langkah ini diambil menyikapi kasus dugaan perzinahan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dan FY yang tak lain istri seorang polisi.
Disepakati, rapat badan musyawarah (Banmus) DPRD Katingan digelar besok. Agenda utamanya membentuk pansus pemakzulan Yantenglie dari kursi Bupati. Hari ini, DPRD menggelar rapat internal tindaklanjut hasil konsultasi ke Kemendagri dan DPRD Garut. DPRD satu suara untuk membentuk pansus pemakzulan.
"Pendapat kawan-kawan dari hasil konsultasi, tetap berkeinginan membentuk pansus pemakzulan. Pembentukan pansus akan diputuskan dalam rapat besok, untuk pembentukan pansus," kata Ketua Fraksi, Gandang Nyaru dari Partai Demokrat, NasDem dan PKPI, Karyadi, saat berbincang bersama merdeka.com, Senin (16/1).
"Dari hasil bincang-bincang kita sesama rekan anggota DPRD Katingan, kemungkinan besar riil dibentuk pansus pemakzulan terhadap Bupati Katingan," ujar Karyadi.
DPRD Katingan menyikapi serius aspirasi yang berkembang di masyarakat. Mereka menginginkan Ahmad Yantenglie lengser dari kursi Bupati.
"Kemendagri juga menyarankan begitu (untuk bentuk pansu pemakzulan). Kan sekarang bolanya ada di tangan DPRD Katingan, berkaitan pelanggaran Undang-undang No 23/2014, walaupun proses hukum perzinahan itu masih ditangani Polda Kalimantan Tengah," ungkap Karyadi.
Untuk diketahui, Aipda SH diketahui pulang usai tugas di kabupaten Sampit, Kalteng, Kamis (5/1) lalu sekitar pukul 02.00 WIB. Namun di rumahnya, tidak mendapati istrinya, yang memang sedang dinas malam di sebuah rumah sakit swasta. Namun begitu tiba di rumah sakit, istrinya FY, tidak ada di tempat. Rekan kerja FY, menyarankan Aipda SH mengecek ke sebuah rumah di kawasan Jalan Nangka di kawasan Kasongan, Katingan.
Akhirnya dia mendapati istrinya tanpa busana bersama pria lain di dalam kamar rumah itu. Belakangan, pria yang bersama dengan FY, diketahui Bupati Katingan Ahmad Yantenglie. Di Polda Kalimantan Tengah, Yantenglie dan FY, ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman 9 bulan penjara. Lantaran ancaman hukuman di bawah 5 tahun, keduanya tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.
Baca SelengkapnyaBawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya8 anggota DPR fraksi PKB yang menandatangani usulan hak angket kecurangan pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu Jateng menyatakan tidak ada unsur pelanggaran kampanye pada peristiwa itu, karena Rakernas DPP APPSI bukan merupakan kegiatan kampanye pemilu.
Baca SelengkapnyaMentan juga mengajak Komite II DPD RI untuk mendukung pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan.
Baca SelengkapnyaTaufik mengingatkan kepada masyarakat untuk memilih presiden dan wakil presiden berdasarkan kemampuan mengatasi permasalahan bangsa.
Baca SelengkapnyaGuna memastikan keinginannya itu, Dico mulai mengunjungi tokoh-tokoh masyarakat di seluruh kabupaten/kota yang ada di Jateng.
Baca SelengkapnyaDPR menyoroti pemecatan 249 nakes Non-ASN di Manggarai dan gagalnya 500-an bidan pendidik gagal jadi P3K
Baca SelengkapnyaBagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca Selengkapnya