DPR tolak usulan Kapolri soal penundaan proses hukum peserta Pilkada
Merdeka.com - Rapat konsultasi antara pimpinan DPR dengan pemangku kepentingan Pilkada tahun 2018 memutuskan menolak usulan Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait penundaan proses hukum terhadap para calon kepala daerah yang bertarung di Pilkada 2018.
Pelaksana tugas Ketua DPR Fadli Zon yang menjadi pimpinan rapat mengatakan, usulan Tito akan dikembalikan kepada aparat penegak hukum untuk dikaji bersama. Usulan Tito tidak masuk ke dalam kesimpulan rapat.
"Bagaimana poin sembilan ini kita drop dan kita serahkan kepada aparat penegak hukum untuk membuat kajian atau kesepakatan sendiri. Setuju ya," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/1).
Sebelum menyatakan penolakan atas usulan Tito, sejumlah fraksi menyatakan pendapatnya. Beberapa fraksi menilai usulan Tito bertentangan dengan azas kepastian hukum.
Anggota Komisi III Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, semua pihak harus mendapat perlakuan sama di depan hukum. Hal itu merupakan esensi keadilan yang sebenarnya harus dipertegas oleh Polri.
Kendati demikian, dia mendukung diskresi yang dilakukan oleh penegak hukum terhadap para pihak yang ikut dalam Pilkada. Hanya saja, diskresi bisa dilakukan untuk pihak yang berstatus sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara.
Anggota Komisi II Fraksi Hanura Rufinus Hotmaulana Hutauruk mengaku, tidak setuju dengan usulan Tito. Sebab, perkara hukum yang diusulkan ditunda tidak dijelaskan secara spesifik.
"Yang mana pidana khusus, money politic, pidana umum tidak jelas," jelasnya.
Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria menilai, ajang Pilkada tidak boleh dijadikan alat untuk melindungi seseorang dari kasus hukum meski tengah menjadi peserta Pilkada.
"Laksanakan penegakan hukum sesuai fungsi masing-masing. Jangan Polri Kejaksaan pengadilan punya kewenangan hakim sesuai peraturan yang ada. Jangan bikin kebijakan baru menghentikan pemeriksaan dan sebagainya," tegas Riza.
Meski usulan Tito ditolak, rapat konsultasi berhasil menyepakati 8 kesimpulan. Pertama, forum sepakat penyelenggaraan Pilkada serentak 2018 menjadi pilkada yang berkualitas karena merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat.
Kedua, perlu dilakukan pemetaan yang lebih komprehensif terhadap daerah yang rawan adanya potensi kerawanan konflik dan keamanan.
Kemudian, rapat menyepakati perlunya koordinasi yang lebih solid antar kementerian/lembaga dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2018, baik dalam haI pelaksanaan tiap tahapan maupun dalam hal penegakan hukum atas berbagai jenis pelanggaran yang terjadi dengan mengefektifkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
Keempat, disepakati bahwa semua aparat baik ASN, TNI, dan Polri harus senantiasa menjaga netralitas dalam pilkada dan menjaga profesionalitas serta menghindari abuse of power.
"Kelima, rapat konsultasi menyepakati agar semua pihak baik yang berkompetisi maupun penyelenggara Pilkada untuk mematuhi ketentuan dan peraturan pelaksanaan kampanye untuk mencegah politik uang, kampanye hitam, isu SARA yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa," ujar Fadli.
Forum rapat juga sepakat agar KPU dan Bawaslu bersikap dan bertindak secara lebih profesional agar penyelenggaraan pilkada serentak 2018 dapat berlangsung dengan baik.
Poin keenam, rapat sepakat agar segala hambatan teknis dan administrasi termasuk penganggarannya segera diselesaikan demi kelancaran penyelenggaraan Pilkada serentak 2018.
Terakhir, rapat Konsultasi menyepakati pemerintah dan penyelenggara pemilu menangani keterlibatan media massa dan media sosial secara antisipatif dan profesional serta mengutamakan prinsip keadilan dan netralitas.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaRullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaSekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengomentari pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal estafet kepemimpinan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pelaksanaan Pilkada secara serentak nanti memiliki kerawanan yang lebih besar dibandingkan Pilpres maupun Pileg.
Baca SelengkapnyaMenurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca SelengkapnyaWacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca SelengkapnyaSebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaKorlantas menjelaskan persiapan mudik balik Lebaran 2024 mencapai 98 persen.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran mengusulkan Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan di sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya