DPR pertanyakan status tersangka KPK tapi tak ditahan
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menjelaskan soal status kasus dugaan korupsi namun tak kunjung ditahan. Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi 3 DPR RI Desmond J Mahesa.
"KPK harus memberikan contoh baik," kata Desmond seperti Antara, Jumat (6/4).
Ia menilai hal tersebut sebagai tindakan penyanderaan.
"Apa yang dilakukan KPK menetapkan tersangka tapi didiamkan itu penyanderaan," tutur politisi Partai Gerindra itu.
Untuk itu, ia mengingatkan agar penyidik KPK lebih hati-hati dalam penetapan tersangka seseorang.
Sementara itu, pengamat hukum Prof Suparji Ahmad menjelaskan persoalan aparat hukum termasuk KPK yang tidak menahan tersangka dugaan korupsi kerap menimbulkan polemik.
Suparji menilai penyidik memiliki kewenangan alasan obyektif dan subyektif seperti khawatir melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan kembali tindak pidana
Namun ahli hukum Universitas Al Azhar Jakarta itu menuturkan sebaiknya KPK segara memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang telah ditetapkan tersangka.
"Seharusnya segera ada proses hukum yang pasti jangan sampai berlarut-larut," ungkap Suparji.
Senada Desmond, Suparji menekankan KPK harus mengklarifikasi kepada publik terkait alasan obyektif penyidik tidak menahan tersangka yang telah lama ditetapkan.
Hal itu menurut Suparji agar tidak ada kecurigaan dan spekulasi masyarakat terhadap kinerja KPK dalam menangani perkara korupsi.
Sebelumnya, penyidik KPK telah menetapkan tersangka terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino sebagai tersangka dugaan korupsi hampir 2,5 tahun namun belum muncul kemajuan pada penyidikan.
Bahkan penyidik KPK tidak melakukan upaya penahanan terhadap RJ Lino yang diduga terlibat korupsi pengadaan Quay Contaner Crane (QCC) oleh PT Pelindo II pada 2010.
Sama halnya, KPK juga belum menahan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA) yang telah ditetapkan tersangka sejak Januari 2017.
Emirsyah diduga menerima suap terkait pengadaan mesin Rolly-royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia. Nilai suap itu lebih dari Rp20 miliar dalam bentuk uang dan barang yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).
Baca Selengkapnyaenurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.
Baca SelengkapnyaKedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca SelengkapnyaTidak menutup kemungkinan juga beredar di wilayah lain, ataupun dialami pihak lain dengan modus berbeda.
Baca SelengkapnyaKondisi yang dialami PPP di Pemilu 2024 telah menimbulkan ketidakadilan.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaKPK mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam mengawal dan mengawasi proses hukum dalam penanganan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca Selengkapnya