DPR Nilai Keppres Bisa jadi Pelengkap Upaya Penyelesaian Kasus HAM Berat
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu adalah suatu bentuk pelengkap dalam upaya penyelesaian kasus HAM di Indonesia.
"Artinya, jalur hukum tentunya selalu menjadi pilihan utama dalam menangani kasus pelanggaran HAM berat di Tanah Air," kata Sahroni dalam keterangannya dilansir Antara, Kamis (18/8).
Hal itu dikatakannya menanggapi berbagai seruan di masyarakat yang meminta Presiden Jokowi agar membatalkan Keppres tersebut, karena dinilai memutihkan kasus pelanggaran HAM masa lalu yang belum diselesaikan negara.
Sahroni mengatakan, penyelesaian non-yudisial dalam Keppres tersebut adalah pelengkap karena melengkapi proses hukum yang sudah ada.
"Itu agar penyelesaiannya bisa lebih holistik namun tidak berlarut-larut dan melelahkan. Namun, tetap saja pilihan utamanya adalah melalui jalur hukum," ujarnya.
Menurut dia, pada faktanya, pemerintah terus memproses hukum kasus HAM berat yang sedang ditanganinya, salah satunya adalah kasus dugaan pelanggaran HAM di Paniai yang telah naik ke tahap penyidikan di Kejaksaan Agung.
Selain itu, Jokowi sendiri telah berkomitmen untuk serius menyelesaikan berbagai dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu.
“Pada faktanya, penyidikan atas kasus HAM masa lalu terus berjalan di Kejaksaan. Selain itu, Presiden Jokowi sudah menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan berbagai dugaan pelanggaran HAM di masa lalu," katanya.
Karena itu dia meyakini Presiden Jokowi serius dalam penyelesaian kasus HAM dan penyelesaian non-yudisial hanya pelengkap semata.
Sebelumnya, Presiden Jokowi dalam pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR RI pada Selasa (16/8) menyampaikan bahwa dirinya telah menandatangani Keppres tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.
Presiden menekankan bahwa penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu terus menjadi perhatian serius pemerintah. Menurut Presiden, RUU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sedang dalam proses pembahasan, serta tindak lanjut atas temuan Komnas HAM masih terus berjalan.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keppres itu diteken Jokowi pada Kamis, 28 Desember 2023 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menilai Pilpres 2024 lebih adem dibanding tahun 2014 dan 2019.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Indonesia tak pernah setuju tindakan kekerasan dalam bentuk apapun
Baca SelengkapnyaPDIP juga meminta isu pemakzulan terhadap Jokowi ini bisa segera direspons agar tak menimbulkan gerakan yang lebih besar lagi.
Baca Selengkapnyahakim semula hendak memanggil Jokowi untuk meminta keterangan. Namun, dibatalkan demi menghargai kepala negara.
Baca SelengkapnyaSamukrah mengingatkan bahwa terdapat jutaan masyarakat yang menggantungkan hidupnya di sektor pertembakauan.
Baca Selengkapnya"Jadi ditunjuk lewat keputusan presiden. Jadi artinya dia mau kasih ke wapresnya, mau kasih ke siapa, problem ketatanegaraan kita menjadi selesai."
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR.
Baca Selengkapnya